SUMENEP, nusainsider.com — Isu keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPP Bea Cukai Madura dalam dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Sumenep terus menjadi perbincangan hangat.
Dugaan ini semakin menguat karena hingga kini belum ada tindakan konkret terhadap produsen atau bandar besar, melainkan hanya menyasar toko kecil, oknum ekspedisi, dan masyarakat sebagai korban.
Menanggapi hal ini, CEO Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM), Toifur Ali Wafa, telah menyerahkan berkas laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil usaha ilegal tersebut.

Langkah ini bertujuan membantu APH dalam pemberantasan rokok ilegal sekaligus meng-counter isu miring terkait dugaan keterlibatan institusi negara.
“Jika benar ada setoran dari pengusaha rokok ilegal ke institusi negara, itu adalah masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. APH harus segera meluruskan isu ini dengan tindakan yang terarah dan terstruktur,” ujar Toifur kepada media ini, Selasa (18/2/2025).
Toifur juga menyinggung kemungkinan APH kesulitan mengidentifikasi produsen rokok ilegal atau lokasi gudang produksinya. Namun, dalam laporan yang diserahkan ALARM, telah disertakan data lengkap, termasuk merek rokok ilegal, titik koordinat gudang, serta dugaan TPPU yang melibatkan pengusaha berinisial HM.
“Ini semacam uji keseriusan APH dalam menangani kasus rokok ilegal di Sumenep. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan menyerahkan data tambahan terkait produsen lain di seluruh Madura,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk meluruskan dugaan keterlibatan APH dalam peredaran rokok ilegal adalah dengan menindak langsung produsen utama.
“Jika laporan ALARM tidak mendapat respons, kami tidak akan berkomentar lagi soal APH di Sumenep dan KPP Bea Cukai Madura. Kami akan melanjutkan pelaporan ke Polda Jatim serta Bea Cukai Jatim I,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan laporan dari ALARM terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal yang di tujukan Ke Dirjen Bea Cukai Pusat dan Dugaan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Mabes Polri yang diduga milik pengusaha berinisial HM di Kabupaten Sumenep.

“Iya benar, kemarin pagi (Senin, 17 Februari 2025) laporan ALARM masuk ke Ruangan Sium Polres Sumenep,” ujarnya AKP Widiarti melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Selasa (18/2/2025).
Penulis : Mif