SUMENEP, nusainsider.com — satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial AT (38) diamankan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menemukan berbagai bahan dan peralatan yang digunakan untuk meracik bahan peledak tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Polres Sumenep mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim mendatangi lokasi dan menemukan bahan serta alat pembuat handak yang diakui milik AT. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Serbuk silver, serbuk belerang, dan serbuk hitam dalam beberapa wadah plastik
- Sumbu hijau, seratus biji sreng dor ukuran kecil, dan satu sreng dor ukuran besar
- Peralatan pendukung seperti palu kayu, bambu, kertas minyak, serta alat penjepit dari kayu dan besi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. AT (Insial) terancam hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga keamanan wilayah.

Penulis : Dre