PPPK Guru Sumenep: 104 Lulus, Peserta Diminta Waspada Oknum Nakal

Senin, 30 Juni 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. BPSDM Kabupaten sumenep

Sumber Foto. BPSDM Kabupaten sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tenaga guru di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN Pemkab Sumenep Nomor: 800.1.2.3/794/204.4/2025 tertanggal 29 Juni 2025.

banner 325x300

Kelulusan ini juga menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: 4748/B-KS.04.03/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 28 Juni 2025.

Berdasarkan surat tersebut, peserta dengan kode R4/L dan R5/L dinyatakan lulus. Sementara itu, peserta berkode R3b, R4, R5, dan TH tidak dinyatakan lulus.

Baca Juga :  Dinas Sosial Kota Manado Memberikan Tanggapan Terkait Dana Lansia 2022

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa kelulusan ini bukan akhir dari proses. Peserta wajib mengikuti tahapan lanjutan sesuai prosedur.

“Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kantor BKPSDM Sumenep,” ujar Arif, Senin (30/6/2025).

Dalam kegiatan pembekalan tersebut, peserta diminta mengenakan pakaian formal berupa kemeja putih, celana atau rok hitam, serta sepatu hitam.

Baca Juga :  Magnet Tanpa Event: Pantai Lombang dan Semangat Tak Terpadamkan

Selain itu, peserta diwajibkan membawa KTP dan dianjurkan membawa laptop pribadi untuk memudahkan proses pengisian data, meskipun tidak wajib.

Adapun dokumen yang harus diunggah peserta antara lain pasfoto terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta juga diwajibkan mengunggah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang, serta surat bebas narkoba dari instansi resmi.

Tak hanya itu, peserta wajib menyiapkan surat pernyataan tidak mengajukan pindah kerja minimal selama lima tahun sejak diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga :  Anugerah Inovasi 2024, Bappeda Sumenep Raih Penghargaan Peringkat Ketiga Penerapan Inovasi Daerah

Arif mengingatkan bahwa seluruh tahapan ini penting untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK dan harus dipenuhi secara tepat waktu.

“Semua proses ini gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Peserta harus mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan teliti,” tegasnya.

Ia juga meminta peserta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat meloloskan atau mempercepat pengangkatan PPPK.

“Seluruh informasi resmi hanya bisa diakses melalui situs sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.sumenepkab.go.id,” tutup Arif Firmanto

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat
Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar
Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep
Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani
Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak
Dokter Spesialis untuk Kangean: Bupati Sumenep Lanjutkan Program Sekolah Kedokteran
Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep
Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:47 WIB

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:18 WIB

Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:51 WIB

Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jawaban Untuk Hambali: Antara TikTok, TikTokan, dan TikTokers

Berita Terbaru