SUMENEP, nusainsider.com — Sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tenaga guru di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN Pemkab Sumenep Nomor: 800.1.2.3/794/204.4/2025 tertanggal 29 Juni 2025.

Kelulusan ini juga menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: 4748/B-KS.04.03/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 28 Juni 2025.
Berdasarkan surat tersebut, peserta dengan kode R4/L dan R5/L dinyatakan lulus. Sementara itu, peserta berkode R3b, R4, R5, dan TH tidak dinyatakan lulus.
Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa kelulusan ini bukan akhir dari proses. Peserta wajib mengikuti tahapan lanjutan sesuai prosedur.
“Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Kamis, 3 Juli 2025, di Kantor BKPSDM Sumenep,” ujar Arif, Senin (30/6/2025).
Dalam kegiatan pembekalan tersebut, peserta diminta mengenakan pakaian formal berupa kemeja putih, celana atau rok hitam, serta sepatu hitam.
Selain itu, peserta diwajibkan membawa KTP dan dianjurkan membawa laptop pribadi untuk memudahkan proses pengisian data, meskipun tidak wajib.
Adapun dokumen yang harus diunggah peserta antara lain pasfoto terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Peserta juga diwajibkan mengunggah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang, serta surat bebas narkoba dari instansi resmi.
Tak hanya itu, peserta wajib menyiapkan surat pernyataan tidak mengajukan pindah kerja minimal selama lima tahun sejak diangkat sebagai PPPK.
Arif mengingatkan bahwa seluruh tahapan ini penting untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK dan harus dipenuhi secara tepat waktu.
“Semua proses ini gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun. Peserta harus mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan teliti,” tegasnya.
Ia juga meminta peserta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat meloloskan atau mempercepat pengangkatan PPPK.
“Seluruh informasi resmi hanya bisa diakses melalui situs sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.sumenepkab.go.id,” tutup Arif Firmanto
Penulis : Wafa