SUMENEP, nusainsider.com — Lima puluh Persen Proses Labelisasi penerima Program keluarga Harapan (PKH) sudah hampir selesai dilakukan diberbagai wilayah kecamatan daratan dan Kepulauan kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Diketahui, Pelabelan tersebut di lakukan terhadap penerima PKH untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar layak menerima bantuan PKH serta menghindari terjadinya pemberian bantuan. Ada kurang lebih 46.921 titik yang akan dilakukan labelisasi.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan agar rumah penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) diberi label. Sehingga, Jika dalam proses labelisasi itu ditemukan rumah penerima yang dianggap mampu, labelisasi tetap dipasang. Namun, penerima akan dicatat untuk kemudian dilaporkan kepada Kemensos.
”PKH adalah program dari kementerian. Jadi, temuan di lapangan akan dilaporkan langsung ke kementerian,” singkatnya Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P2A Sumenep Erwien Hendra Laksmono kepada media nusainsider.com.
Sementara itu, Aktivis Sumenep, Fairus Abadi menjelaskan bahwa Labelisasi itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya ketidaktepat sasaran penerima manfaat.
Dari beberapa bukti yang kemudian menjadi tandatanya, mengapa labelisasi baru dipasang? dikarenakan ada intervensi dari korkab pendamping PKH agar tidak dilaksanakan pemasangan labelisasi.
Rencana dinsos itu mau berkolaborasi dengan PKH untuk pemasangan labelisasi, tapi fakta yang terjadi, justru TAGANA dan beberapa relawan yang membantu melakukan pemasangan. Kenapa PKH tidak mau terlibat? Ini menjadi tanda tanya kalangan aktivis, “Kata Aktivis Front Aksi Mahasiswa Sumenep (FAMS) kepada media nusainsider.com melalui telepohone sellulernya, Jumat, 29 Maret 2024.
Ditanya soal viralnya Rumah megah penerima PKH minggu lalu, pihaknya menyampaikan, Ya itu harusnya PKH juga jangan melakukan pembiaran dari banyak hal yang terjadi.
Misalnya ketika ada yang tidak layak menerima, bahkan seperti adanya rumah megah milik penerima manfaat, PKH juga wajib bertanggung jawab untuk mendiskualifikasi keluarga penerima manfaat (KPM) dan digantikan ke yang lebih layak.
Makanya dengan adanya labelisasi ini, seharusnya pendamping PKH juga berperan aktif guna meminimalisir adanya ketidaktepat sasarannya program, “Imbuhnya.
Fairus sapaan akrabnya menilai, ketidaksiapan Pendamping PKH guna meletakkan Labelisasi PKH diduga kuat akibat adanya ketidaktepat sasarannya bantuan. Terbukti, minggu lalu Viral Rumah Megah di kecamatan dasuk tertempel Labelisasi.
“Dugaan sementara, kejadian itu adalah Ulah pendamping PKH yang terlibat langsung dalam pesanan Bantuan Mas. Masih kami telusuri kebenarannya dan akan ada Aksi Besar-besaran nantinya ke Dinsos dari Aktivis Mahasiswa se-kabupaten sumenep perihal itu, Tunggu saja”, Kecamnya.
Lebihlanjut, pihak pewarta sudah berupaya konfirmasi ke Korkab PKH Sumenep sejak Senin 25/3/2024 hingga dikonfirmasi ulang pada Jumat 29/3/2024 pukul 20.48 Wib Akun Whatsappnya sudah tidak aktif. (*)
Penulis : Mif