SUMENEP, nusainsider.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026 sebagai pijakan strategis dalam memperkuat arah kebijakan dan regulasi daerah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang ketiga tahun 2026 yang digelar pada Jumat (10/4/2026). Agenda ini menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah ke depan.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa Prolegda 2026 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan pembahasan serta koordinasi lintas lembaga.
“Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat kita tetapkan bersama sebagai bagian dari tanggung jawab bersama membangun daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, kedisiplinan waktu serta komitmen antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menuntaskan seluruh tahapan pembentukan regulasi secara tepat waktu.
Menurutnya, Prolegda bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Harapannya, seluruh regulasi yang telah direncanakan dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Melalui penetapan Prolegda 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
![]()
Penulis : Wafa
















