Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan PNS Sumenep Terima Penganugerahan dan Penyematan SLKS dari Presiden RI

Kamis, 12 September 2024 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Prosesi Penganugerahan dan Penyematan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) XX dan X Tahun 2024 kepada pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Foto. Prosesi Penganugerahan dan Penyematan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) XX dan X Tahun 2024 kepada pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep gelar Penganugerahan dan Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) dari Presiden Republik Indonesia XXX, XX dan X Tahun 2024 kepada pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sekaligus Launching Layanan Pensiun Duduk Manis atau Layak Manis berlangsung Hari ini.

Penganugerahan dan penyematan tersebut di gelar Pemerintah kabupaten Sumenep melalui Badan kepegawaian dan Sumber daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sumenep bertempat di Pendopo Agung keraton Sumenep, Kamis 12 September 2024.

Diketahui, Penganugerahan dan penyematan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) nomor 114/TK/Tahun 2023 Tentang Penganugerahan dan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.

Satya Lencana Karya Satya (SLKS) adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain, “Imbuhnya Plt BKPSDM Sumenep, Dr Ir Arif Firmanto,S.TP., M.Si dalam Laporannya, Kamis 12 September 2024.

Ia mengungkapkan bahwa Satya Lencana Karya Satya (SLKS) merupakan tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.

Baca Juga :  Sigap! Bupati Sumenep Distribusikan 5 Tandon Air di Batuputih Laok

Penganugerahan Tanda Kehornatan Presiden RI SLKS Tahun 2024 merupakan usul SLKS periode November 2023 diberikan kepada 498 PNS dengan rincian 30 Tahun sebanyak 103 orang, 20 Tahun sebanyak 56 orang dan 10 Tahun sebanyak 339 orang,”Ungkapnya.

Sementara untuk Pelaksanaan Penyematan Tanda Kehormatan Presiden RI SLKS Tahun 2024 secara simbolis diberikan kepada 100 PNS dengan rincian, 30 Tahun sebanyak 28 orang, 20 Tahun sebanyak 12 orang, 10 Tahun sebanyak 60 orang, “Tambahnya.

Foto. Penyematan dan Penganugerahan SLKS kepada Mantan Kadinkes Sumenep, Agus Mulyono M, Si oleh Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi Wongsojudo, SH.,MH

Sementara itu, Bupati Sumenep dalam sambutannya mengucapkan Selamat dan sukses kepada pegawai negeri sipil yang telah pensiun dan mendapatkan penganugerahan serta penyematan Satya Lencana Karya Satya (SLKS).

Mudah-mudahan kedepan, pegawai yang sudah disematkan tersebut dapat memicu kinerja dan menjadi Teladan bagi pegawai yang lain, dan Bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep Mari Ciptakan Pemerintahan Unggul, mandiri dan Sejahtera, “kata Ra Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Sambutannya, Kamis (12/9).

Baca Juga :  Buntut Maraknya Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Srikandi PMII Gelar Audiensi ke Bupati Sumenep

Para PNS wajib menjunjung tinggi dan taat aturan, karena bekerja di birokrasi ada sistem dan mekanisme yang telah baku, sehingga harus merubah pola kerjanya agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setiap PNS jangan menggunakan sistem dan mekanisme sendiri, karena sudah aturan yang harus dipatuhi dan ditaati, jangan sampai melanggar aturan seperti pelanggaran disiplin, semisal setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,”Jelasnya.

Ia Berharap, PNS yang telah menerima penghargaan agar semakin meningkatkan kinerja dan semakin berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diemban, serta dapat menjadi teladan untuk pegawai yang lain.

“Penghargaan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah dengan penuh pengabdian, kejujuran,  kecakapan dan disiplin secara terus menerus secara singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun, ” Tutupnya.

Loading

Penulis : Pur

Berita Terkait

Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan
Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan
Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:34 WIB

Momen Mengharukan di SDN Barkot 3, Siswa Sungkem Guru Usai Dinyatakan Lulus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:42 WIB

Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:28 WIB

Di Tengah Sorotan Proyek Pelra Rp45,1 Miliar, Kekayaan Kepala KSOP Kalianget Tercatat Rp876 Juta

Berita Terbaru