Residivis Kembali Berulah, Perangkat Desa di Sumenep Terjerat Kasus Curanmor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Tahanan

Foto. Ilustrasi Tahanan

SUMENEP, nusainsider.comWarga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali digegerkan oleh kasus kriminal yang melibatkan seorang perangkat desa.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasus bermula ketika Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, melaporkan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam miliknya hilang. Motor tersebut ia titipkan di rumah tetangga AF, namun kemudian raib.

Ruspandi mengaku harus menebus motornya dengan membayar Rp2 juta kepada AF sebelum akhirnya dikembalikan. Namun, motor dalam kondisi rusak.

“Saat dikembalikan, kontak rusak, spion tidak ada, dan pelat nomor juga hilang,” ungkapnya, Jumat (21/8/2025).

Menurut Ruspandi, AF bukan orang baru di dunia kriminal. Ia bahkan pernah ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF ini memang residivis. Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan,” tambahnya.

Warga Prenduan disebut kerap resah dengan keberadaan AF, apalagi ia berstatus perangkat desa yang seharusnya memberi teladan dan menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Penonton Padati Kegiatan Pentas Seni di Lughatul Islamiyah, Berikut Kemeriahannya

Saat ini, kasus AF telah memasuki persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Sidang berlangsung di Gedung DPRD Sumenep lama yang kini difungsikan sebagai ruang sidang PN Sumenep.

Dalam sidang tersebut, korban dan sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius. Ia mendorong agar hakim berani menjatuhkan vonis maksimal mengingat AF merupakan residivis sekaligus perangkat desa.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.

Menurut KUHP yang masih berlaku hingga 2026, meski tidak ada pasal khusus mengenai residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana bisa dikenakan hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Baca Juga :  Lesbumi Sumenep Gelar Rapat Persiapan Teknis Festival Sapparan Budaya

Adapun pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan persidangan.

“Kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena sudah sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Pragaan,” tutup Prasianto.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya
Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam
Menuju Kota Hijau, Sumenep Hadirkan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Modern
Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi
Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:25 WIB

Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:52 WIB

Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:48 WIB

Gubernur Khofifah Gandeng Produsen Benih Bersertifikat, Petani Tebu Jatim Siap Sambut Era Produktivitas Baru

Berita Terbaru