Residivis Kembali Berulah, Perangkat Desa di Sumenep Terjerat Kasus Curanmor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Tahanan

Foto. Ilustrasi Tahanan

SUMENEP, nusainsider.comWarga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali digegerkan oleh kasus kriminal yang melibatkan seorang perangkat desa.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Bappeda Sumenep

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasus bermula ketika Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, melaporkan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam miliknya hilang. Motor tersebut ia titipkan di rumah tetangga AF, namun kemudian raib.

Ruspandi mengaku harus menebus motornya dengan membayar Rp2 juta kepada AF sebelum akhirnya dikembalikan. Namun, motor dalam kondisi rusak.

“Saat dikembalikan, kontak rusak, spion tidak ada, dan pelat nomor juga hilang,” ungkapnya, Jumat (21/8/2025).

Menurut Ruspandi, AF bukan orang baru di dunia kriminal. Ia bahkan pernah ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF ini memang residivis. Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan,” tambahnya.

Warga Prenduan disebut kerap resah dengan keberadaan AF, apalagi ia berstatus perangkat desa yang seharusnya memberi teladan dan menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kelayakan Air Minum Bersih, DPUTR Sumenep Akan Laksanakan Program Pamsimas di Lokasi ini

Saat ini, kasus AF telah memasuki persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Sidang berlangsung di Gedung DPRD Sumenep lama yang kini difungsikan sebagai ruang sidang PN Sumenep.

Dalam sidang tersebut, korban dan sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius. Ia mendorong agar hakim berani menjatuhkan vonis maksimal mengingat AF merupakan residivis sekaligus perangkat desa.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.

Menurut KUHP yang masih berlaku hingga 2026, meski tidak ada pasal khusus mengenai residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana bisa dikenakan hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Baca Juga :  Pemdes Batuputih Daya Bentuk Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi

Adapun pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan persidangan.

“Kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena sudah sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Pragaan,” tutup Prasianto.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Meriah! Komunitas Pemuda “Rudal” Hadirkan Ketoprak dan Musik Tong-tong Legendaris di Sumenep
Bupati Fauzi Beri Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.225 Guru Ngaji
Bupati Sumenep Tekankan Transparansi dan Inovasi dalam Pengelolaan Dana Desa
Video Adi Prayitno Soal Jalan Rusak Meledak di Medsos, Kades Bragung Beri Penjelasan
Pemuda “Rudal” Gerakkan Ekonomi Legung Timur Lewat Ketoprak dan UMKM
Pemerintah dan Akademisi Sepakat: KEK Madura Harus Berbasis Ekonomi Hijau
Seminar Nasional SMSI Kupas KEK Madura: Antara Harapan Ekonomi dan Tantangan Ekologi
Warga Gili Iyang Desak PLN, Target Listrik Normal 20 Desember 2025
banner 325x300

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:29 WIB

Meriah! Komunitas Pemuda “Rudal” Hadirkan Ketoprak dan Musik Tong-tong Legendaris di Sumenep

Jumat, 14 November 2025 - 13:22 WIB

Bupati Fauzi Beri Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 November 2025 - 11:24 WIB

Bupati Sumenep Tekankan Transparansi dan Inovasi dalam Pengelolaan Dana Desa

Jumat, 14 November 2025 - 08:17 WIB

Video Adi Prayitno Soal Jalan Rusak Meledak di Medsos, Kades Bragung Beri Penjelasan

Kamis, 13 November 2025 - 22:11 WIB

Pemuda “Rudal” Gerakkan Ekonomi Legung Timur Lewat Ketoprak dan UMKM

Kamis, 13 November 2025 - 17:38 WIB

Seminar Nasional SMSI Kupas KEK Madura: Antara Harapan Ekonomi dan Tantangan Ekologi

Kamis, 13 November 2025 - 16:48 WIB

Warga Gili Iyang Desak PLN, Target Listrik Normal 20 Desember 2025

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Penetapan Gus Dur dan Syaikhona Kholil Sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru