Residivis Kembali Berulah, Perangkat Desa di Sumenep Terjerat Kasus Curanmor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Tahanan

Foto. Ilustrasi Tahanan

SUMENEP, nusainsider.comWarga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali digegerkan oleh kasus kriminal yang melibatkan seorang perangkat desa.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025), setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasus bermula ketika Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, melaporkan sepeda motor Honda Beat warna pink-hitam miliknya hilang. Motor tersebut ia titipkan di rumah tetangga AF, namun kemudian raib.

Ruspandi mengaku harus menebus motornya dengan membayar Rp2 juta kepada AF sebelum akhirnya dikembalikan. Namun, motor dalam kondisi rusak.

“Saat dikembalikan, kontak rusak, spion tidak ada, dan pelat nomor juga hilang,” ungkapnya, Jumat (21/8/2025).

Menurut Ruspandi, AF bukan orang baru di dunia kriminal. Ia bahkan pernah ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF ini memang residivis. Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di Pamekasan,” tambahnya.

Warga Prenduan disebut kerap resah dengan keberadaan AF, apalagi ia berstatus perangkat desa yang seharusnya memberi teladan dan menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Alokasi DD 20 Persen Diduga Tak Berjejak: Warga Pertanyakan Kejelasan BUMDes Guluk-guluk

Saat ini, kasus AF telah memasuki persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Sidang berlangsung di Gedung DPRD Sumenep lama yang kini difungsikan sebagai ruang sidang PN Sumenep.

Dalam sidang tersebut, korban dan sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius. Ia mendorong agar hakim berani menjatuhkan vonis maksimal mengingat AF merupakan residivis sekaligus perangkat desa.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.

Menurut KUHP yang masih berlaku hingga 2026, meski tidak ada pasal khusus mengenai residivis curanmor, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana bisa dikenakan hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Baca Juga :  Pemerintah dan Akademisi Sepakat: KEK Madura Harus Berbasis Ekonomi Hijau

Adapun pasal utama yang menjerat AF adalah Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan persidangan.

“Kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena sudah sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Pragaan,” tutup Prasianto.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid
Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas
Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif
Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward
Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan
“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan
Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:26 WIB

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Kamis, 23 April 2026 - 16:42 WIB

Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward

Kamis, 23 April 2026 - 13:51 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Berita Terbaru