Rudapaksa Anak Tiri Selama 5 kali, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.

Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dusun Lebak Barat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Korban atas nama Bunga (red. nama samaran) umur 12 tahun

Tersangka KA (59) ayah tiri korban alamat Dusun Lebak barat Rt/Rw 001/002 Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib dirumah sdri NS yang beralamat di Dusun Lebak barat Rt/Rw 001/002 Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.

Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA.

Baca Juga :  Bedah Buku dan Konsolidasi, Srikandi IKA PMII Akan Hadirkan Anggota DPD RI Lia Istifhama ke Sumenep

Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi kepasar sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban, kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan-Sumenep.

Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura
Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda
Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI
Bukan Sekadar Jurnalis, Ini Jejak Hairul Anam di Dunia Literasi, Akademik dan Media
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep Agar Cerdas dan Bijak Gunakan AI
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
GEND-ILE Resmi Hadir di Pagendingan, Inovasi Digital KKN UIN Madura Permudah Layanan Desa
RAPBD Perubahan 2026 Masuk Tahap Pembahasan, Sumenep Bidik Penguatan PAD

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Bukan Sekadar Jurnalis, Ini Jejak Hairul Anam di Dunia Literasi, Akademik dan Media

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep Agar Cerdas dan Bijak Gunakan AI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:47 WIB

GEND-ILE Resmi Hadir di Pagendingan, Inovasi Digital KKN UIN Madura Permudah Layanan Desa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:41 WIB

RAPBD Perubahan 2026 Masuk Tahap Pembahasan, Sumenep Bidik Penguatan PAD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kepedulian, Tank Oreng Center Sasar Pelajar Sekolah Swasta di Sapudi

Berita Terbaru