PAMEKASAN, nusainsider.com — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan, mulai April 2026.
Kebijakan yang diterapkan setiap hari Jumat ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan konsumsi energi dan polusi.
Meski demikian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan memberikan catatan kritis agar kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik maupun keterbukaan informasi.
Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap dituntut produktif serta wajib memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari awak media.
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengingatkan agar perubahan pola kerja ini tidak menimbulkan disrupsi terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa WFH tidak boleh dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk menghindari wartawan yang membutuhkan klarifikasi atau data.
“Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Siapa pun tidak boleh menghambat kerja jurnalistik. Kami berharap pejabat tetap kooperatif meski bekerja dari rumah,” tegasnya.
Menurutnya, wawancara jarak jauh memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga kedalaman dan akurasi informasi dibandingkan dengan tatap muka langsung. Karena itu, ASN diharapkan tetap memberikan akses informasi yang mudah dan responsif kepada pers.
Selain kepada ASN, PWI Pamekasan juga memberikan imbauan kepada perusahaan pers dan jurnalis.
Pertama, perusahaan pers yang menerapkan WFH diminta tetap menjaga kualitas pemberitaan melalui kontrol redaksi dan validasi data yang ketat. Kualitas berita tidak boleh menurun akibat kendala koordinasi jarak jauh.
Kedua, wartawan diingatkan untuk tetap melakukan verifikasi lapangan. Observasi langsung dinilai tetap menjadi kunci utama dalam memastikan keakuratan informasi.
“Wartawan jangan membatasi diri hanya karena skema kerja jarak jauh. Kehadiran di lapangan tetap penting,” ujarnya.
Terakhir, PWI Pamekasan menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme. Wartawan diminta tetap santun dan profesional saat menghubungi ASN yang sedang menjalankan WFH.
“ASN sebagai pejabat publik wajib terbuka terhadap pers, dan wartawan juga harus menjalankan tugasnya secara etis di tengah perubahan pola kerja ini,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















