Pejabat Diminta Tak ‘Alergi’ Konfirmasi Saat WFH, Ini Pesan PWI Pamekasan

Kamis, 2 April 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ketua PWI Pamekasan, Hairil Anam.

Foto. Ketua PWI Pamekasan, Hairil Anam.

PAMEKASAN, nusainsider.com Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan, mulai April 2026.

Kebijakan yang diterapkan setiap hari Jumat ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan konsumsi energi dan polusi.

Meski demikian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan memberikan catatan kritis agar kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik maupun keterbukaan informasi.

Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap dituntut produktif serta wajib memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari awak media.

Baca Juga :  Pertamax Naik, Pengguna Beralih ke Pertalite: Antrean Panjang SPBU Warnai Sumenep

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengingatkan agar perubahan pola kerja ini tidak menimbulkan disrupsi terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa WFH tidak boleh dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk menghindari wartawan yang membutuhkan klarifikasi atau data.

“Kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. Siapa pun tidak boleh menghambat kerja jurnalistik. Kami berharap pejabat tetap kooperatif meski bekerja dari rumah,” tegasnya.

Menurutnya, wawancara jarak jauh memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga kedalaman dan akurasi informasi dibandingkan dengan tatap muka langsung. Karena itu, ASN diharapkan tetap memberikan akses informasi yang mudah dan responsif kepada pers.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1447 H, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Spirit Sosial dan Ekonomi Syariah

Selain kepada ASN, PWI Pamekasan juga memberikan imbauan kepada perusahaan pers dan jurnalis.

Pertama, perusahaan pers yang menerapkan WFH diminta tetap menjaga kualitas pemberitaan melalui kontrol redaksi dan validasi data yang ketat. Kualitas berita tidak boleh menurun akibat kendala koordinasi jarak jauh.

Kedua, wartawan diingatkan untuk tetap melakukan verifikasi lapangan. Observasi langsung dinilai tetap menjadi kunci utama dalam memastikan keakuratan informasi.

“Wartawan jangan membatasi diri hanya karena skema kerja jarak jauh. Kehadiran di lapangan tetap penting,” ujarnya.

Terakhir, PWI Pamekasan menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme. Wartawan diminta tetap santun dan profesional saat menghubungi ASN yang sedang menjalankan WFH.

“ASN sebagai pejabat publik wajib terbuka terhadap pers, dan wartawan juga harus menjalankan tugasnya secara etis di tengah perubahan pola kerja ini,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

BAZNAS Sumenep Dukung KKN Internasional STITA ke Malaysia melalui Program Sumenep Cerdas 2026
Festival Sape Sonok Madura 2026 Digelar 9 Agustus, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Leluhur
Al-Huda Gelar Halaqoh Parenting, Orang Tua Diajak Tinggalkan Pola Asuh Otoriter
Annuqayah Mantapkan Kiprah Global, 22 Mahasiswa Jalani KKN Internasional di Mekkah dan Jeddah
Pemkab Brebes Berguru ke Sumenep, Pelestarian Budaya dan Pendidikan Jadi Daya Tarik
Nyaris Lolos dari Bandara Juanda, Kurir Sabu dan Ekstasi Disergap Berkat Analisis Risiko Bea Cukai
Polresta Malang Kota Tetapkan Gunadi Yuwono Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta
Dari Gerbang hingga Taneyan, Pemuda Pocang Temor Hidupkan Semangat Merah Putih dengan Gotong Royong

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:27 WIB

BAZNAS Sumenep Dukung KKN Internasional STITA ke Malaysia melalui Program Sumenep Cerdas 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:52 WIB

Festival Sape Sonok Madura 2026 Digelar 9 Agustus, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Leluhur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Al-Huda Gelar Halaqoh Parenting, Orang Tua Diajak Tinggalkan Pola Asuh Otoriter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Annuqayah Mantapkan Kiprah Global, 22 Mahasiswa Jalani KKN Internasional di Mekkah dan Jeddah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Brebes Berguru ke Sumenep, Pelestarian Budaya dan Pendidikan Jadi Daya Tarik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polresta Malang Kota Tetapkan Gunadi Yuwono Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari Gerbang hingga Taneyan, Pemuda Pocang Temor Hidupkan Semangat Merah Putih dengan Gotong Royong

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

P4GI Desak Pemerintah Hentikan Penetapan Harga Garam Sepihak oleh Pabrik, Tagih Amanat UU Nomor 7 Tahun 2016

Berita Terbaru