SURABAYA, nusainsider.com — Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/02/2026).
Namun, untuk keempat kalinya, pihak penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum antara para pihak, yang semula disebut sebagai pinjam-meminjam uang, kemudian didalilkan berubah menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan tergugat.
Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang berlokasi di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat.
“Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat usai persidangan.
Namun demikian, baik prinsipal maupun kuasa hukum penggugat kembali tidak terlihat di ruang sidang. Menurut Dayat, ketidakhadiran tersebut telah terjadi sebanyak empat kali sejak perkara ini bergulir.
“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.
Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.
Lebih lanjut, pihak tergugat menyatakan bahwa uang pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah diterima.
Karena itu, menurut mereka, dalil wanprestasi menjadi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.
Politisi perempuan yang juga anggota DPD RI, Lia Istifhama, yang merupakan anak dari tergugat, turut angkat bicara atas perkara yang menimpa ibunya.
“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujarnya.
Ning Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.
Sidang lanjutan tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan acara perdata.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pendidikan berbasis pesantren yang memiliki nilai sosial dan historis di kawasan Jemursari, Surabaya.
![]()
Penulis : Wafa
















