SUMENEP, nusainsider.com — Komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur siapkan berbagai kebutuhan dalam menyampaikan keterangannya pada Sidang Sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
Diketahui, Dalam petitum gugatannya, Paslon Final memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tertanggal 25 Desember 2024.
Selain itu, pemohon juga memohon agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Ahmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati Sumenep terpilih.

Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan pasangan Fauzi-Hasyim.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Abdul Aziz menyampaikan, pihaknya telah menelaah dan mempelajari permohonan yang telah diajukan paslon nomor urut 1.
Pihaknya akan menyiapkan alat bukti untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Sumenep di MK.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban yang dituntutkan kepada KPU Sumenep di depan majelis pada sidang kedua mendatang.

“Kami tetap menghargai keputusan ataupun pengajuan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Tetapi, nanti kami tetap akan membuktikan mana yang asli dan mana yang tidak,” terangnya.
Aziz menambahkan, KPU Sumenep tidak bisa berbuat banyak, karena semua keputusan ada di MK. Dalam hal ini, pihaknya hanya bisa mempersiapkan bukti-bukti dan data yang dibutuhkan nantinya.
”Tugas kami hanya membuktikan saja, begitu pun dengan paslon nomor urut 1 berkaitan dengan bukti-bukti yang diajukan,” tukasnya.
Penulis : Dre