Siswi MA Nurur Rahmah dinobatkan sebagai Terbaik Penegak pada Kegiatan Pramuka

- Pewarta

Minggu, 8 September 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Syahrini Firotul Irfah, siswa kelas 2 MA Nurur Rahmah Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berhasil meraih prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai Terbaik Penegak dalam kegiatan Perkajum Kenaikan Tingkat dan Latihan Gabungan yang digelar oleh Darul Ihsan di Petpuruh Pekamban Daya, Sabtu (07/09/2024).

Kegiatan Perkajum ini merupakan agenda rutin yang diadakan untuk melatih kedisiplinan, keterampilan, dan jiwa kepemimpinan siswa-siswi madrasah dan sekolah yang tergabung dalam kegiatan Pramuka.

Syahrini, dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, berhasil menonjol di antara peserta lain dalam berbagai aspek, termasuk keterampilan baris-berbaris, kemandirian, serta kecakapan dalam mengambil keputusan di lapangan.

banner 325x300

Kepala Sekolah MA Nurur Rahmah, Salamet Ready, M.Pd.I, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap prestasi yang diraih Syahrini.

Baca Juga :  Ataretan Salanjanga, JJS Desa Bangkit Pemkab Sumenep diikuti Ribuan Masyarakat

“Langkah-langkah kecil tak selalu tampak, namun di sanalah bintang besar ditempa. Teruslah berlayar, sebab mimpi tak pernah memilih tepian,” ungkap Salamet Ready dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi siswa-siswi lain untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama madrasah.

Prestasi ini menjadi salah satu bukti bahwa MA Nurur Rahmah terus berkomitmen dalam membina karakter, mental, dan kemampuan akademik siswa-siswinya.

Syahrini Firotul Irfah menjadi contoh nyata dari hasil pembinaan tersebut, di mana selain fokus pada pelajaran, ia juga aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang menambah wawasan dan pengalamannya.

Dengan prestasi ini, MA Nurur Rahmah berharap dapat terus mencetak generasi muda yang berkualitas dan mampu bersaing di berbagai bidang.

Prestasi Syahrini diharapkan menjadi awal dari lebih banyak kesuksesan yang menanti, dan ia terus menginspirasi teman-teman sebaya untuk terus berusaha mencapai mimpi mereka.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim
Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030
Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan
Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030
Usai Putusan MK, KPU Sumenep; Mari Kembali Merangkul Antara Satu sama Lain
Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:35 WIB

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:44 WIB

Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:48 WIB

Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:20 WIB

Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:32 WIB

Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:36 WIB

Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:59 WIB

Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya

Berita Terbaru