SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik jual beli anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep kembali mencuat. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk dapil daratan, justru disebut-sebut dialihkan ke wilayah kepulauan dengan imbalan fantastis.
Padahal, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses di dapil masing-masing. Aspirasi itu lalu diusulkan dalam forum Musrenbang dan dimasukkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai program prioritas.

Namun, informasi yang diperoleh dari tokoh pemuda Sumenep, Miftahul Arifin, menyebut adanya dugaan penyimpangan. Ia menemukan bahwa alokasi anggaran Pokir diduga dijual ke desa-desa di wilayah kepulauan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
“Jika dana Pokir dialihkan ke luar dapil pengusul, tentu timbul pertanyaan besar: ada kepentingan apa di baliknya? Ini mengindikasikan adanya praktik jual-beli pengaruh atau bahkan broker anggaran,” kata Miftah yang sekaligus Pengurus Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) kabupaten Sumenep kepada Media nusainsider.com, Selasa 8 April 2025.
Ia menilai praktik ini mencederai semangat demokrasi serta menyalahi mandat rakyat. Pokir yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, malah berubah menjadi komoditas politik oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Miftah menambahkan, fenomena ini menandakan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Pokir oleh legislatif. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau ini benar diperjualbelikan, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bisa masuk ke ranah pidana. Harus ada penyelidikan hukum secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurutnya, bukan hanya desa daratan yang dirugikan karena kehilangan hak pembangunan, tetapi nama baik Institusi DPRD juga tercoreng. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi perwakilan pun bisa terkikis.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD melakukan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi Pokir 2025, terutama terhadap BK Desa yang dialihkan ke luar dapil pengusul.
Transparansi dan keterbukaan data proyek menjadi kunci untuk menghentikan potensi penyimpangan. Sistem pengawasan internal dinilai masih lemah dan membuka celah bagi oknum bermain anggaran.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik seperti ini akan menjadi pola yang sistemik jika tidak segera ditindaklanjuti. Dampaknya bukan hanya korupsi anggaran, tetapi juga ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka pembangunan tidak lagi berbasis kebutuhan rakyat, tetapi siapa yang bisa membayar untuk mendapat alokasi Pokir,” ujar Miftah.
Ia berharap aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Sumenep segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut demi menjaga kepentingan publik, “Harap miftah menutup.
Sementara itu, Salahsatu masayarakat setempat mengaku di beberapa dusun di desa salahsatu kepulauan penerima BK mengaku tak menyaksikan adanya pembangunan fisik meskipun nama desanya tercantum dalam dokumen pencairan anggaran.
“Di desa kami sepertinya tidak ada satu pun pembangunan seperti yang dilaporkan. Tapi anggaran katanya sudah cair. Lalu Ke-mana larinya uang itu?” Singkatnya seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Sumenep maupun institusi lain yang terkait dengan dugaan jual beli Pokir ini.
Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi menyeluruh proses perencanaan hingga realisasi Pokir. Verifikasi proyek di lapangan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Masyarakat menaruh harapan agar dana publik seperti Pokir benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi alat permainan segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Dengan memperkuat partisipasi publik dan akuntabilitas di setiap tahapan penganggaran, diharapkan Pokir bisa kembali pada tujuan awalnya: menciptakan keadilan pembangunan dan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah Sumenep.
Penulis : Syaif