JATIM, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dinilai masih kurang berpihak kepada peserta didik penyandang disabilitas.
Menurut Lia, penetapan kuota jalur domisili SMA sebesar 35 persen berpotensi memangkas jatah jalur afirmasi, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Padahal, jalur afirmasi merupakan akses utama bagi siswa difabel untuk bisa melanjutkan pendidikan menengah.
Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kuota jalur domisili SMA diatur minimal 30 persen. Namun, dalam praktik di sejumlah daerah, angka itu dinaikkan menjadi 35 persen.
“Ketika kuota domisili diperbesar, otomatis berdampak pada jalur lain, terutama afirmasi. Padahal jalur afirmasi adalah harapan besar bagi siswa disabilitas,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya, saat rapat pendapat umum Komite III DPD RI bertema Optimalisasi Sistem Zonasi PPDB Guna Pemerataan Pendidikan Berkualitas dalam Rangka Ketahanan Nasional di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Lia sapaan akrabnya mencontohkan, beberapa daerah hanya membuka kuota afirmasi untuk disabilitas sebesar 3 persen dari total daya tampung sekolah. Tidak tersedia jalur domisili khusus difabel, sehingga ABK sepenuhnya bergantung pada jalur afirmasi.
Meski mereka bisa mendaftar di dalam maupun luar zona, peluangnya tetap sangat terbatas.
“Pendidikan inklusif harus dijamin secara nyata, jangan sekadar formalitas aturan. Jangan sampai kebijakan justru mempersempit ruang ABK untuk bersekolah. Revisi kebijakan ke depan harus memastikan hak pendidikan anak disabilitas, baik di sekolah inklusi maupun SLB, mendapat porsi yang adil,” tegas Lia.
Senator asal Jatim itu juga mendorong agar kuota afirmasi khusus penyandang disabilitas ditingkatkan di atas 3 persen.
Menurutnya, kebutuhan layanan inklusif terus meningkat di berbagai daerah, sehingga negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan penuh.
“Kebijakan pendidikan tidak boleh menempatkan siswa difabel sebagai kelompok marginal. Mereka berhak mendapat kesempatan yang sama. Negara harus hadir memastikan perlindungan ini,” imbuhnya.
Lia berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengevaluasi distribusi kuota SPMB agar prinsip keadilan benar-benar terwujud.
Ia menekankan bahwa setiap anak, termasuk ABK, harus mendapatkan akses pendidikan yang layak dan setara.
Sementara itu, sejumlah kasus di lapangan menunjukkan masih banyak wali murid yang kesulitan mencari SMA/SMK inklusi. Kuota penerimaan yang sangat minim menjadi kendala besar.
“Bayangkan, ada sekolah yang hanya menerima dua siswa difabel. Bahkan, di satu wilayah tertentu tidak ada sama sekali SMA/SMK inklusi. Saya sendiri merasakan kesulitan mencari sekolah untuk keponakan saya ketika lulus SMP,” ungkap Muhammad, salah satu wali murid.
![]()
Penulis : Wafa

















