SUMENEP, nusainsider.com — Upaya pembenahan layanan kesehatan di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan pasien.
Rumah sakit milik pemerintah daerah itu mulai menerapkan kebijakan kompensasi bagi pasien yang mengalami pelayanan tidak sesuai standar.
Kebijakan tersebut dirancang bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga sebagai mekanisme koreksi untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Dengan langkah ini, manajemen rumah sakit ingin membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Erliyati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Menurutnya, setiap bentuk ketidaksesuaian layanan akan langsung ditindaklanjuti melalui proses evaluasi internal.
“Pasien yang terdampak pelayanan yang tidak sesuai standar juga berhak memperoleh kompensasi dengan skema yang disesuaikan berdasarkan kasus yang terjadi,” ujar dr Erliyati di Sumenep, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, bentuk kompensasi yang diberikan tidak hanya berupa permintaan maaf secara resmi. Pihak rumah sakit juga menyediakan penjelasan terbuka terkait pelayanan yang diterima pasien, hingga memberikan prioritas penanganan lanjutan apabila diperlukan.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk memperkuat kedisiplinan tenaga kesehatan. Standar operasional prosedur (SOP) kembali ditegaskan sebagai acuan utama dalam setiap tindakan medis maupun layanan pendukung, guna meminimalkan potensi kesalahan.
Erliyati menambahkan, keterbukaan terhadap keluhan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam upaya perbaikan berkelanjutan. Setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Fokus kami tetap pada keselamatan pasien dan peningkatan mutu layanan. Setiap penyimpangan harus memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















