Sulaisi Abdurrazaq, Pengacara APSI Jatim Sebut Polres Sewenang-wenang

Sabtu, 14 September 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, Ketua APSI Jatim

Foto. Sulaisi Abdurrazaq, Ketua APSI Jatim

SUMENEP, nusainsider.com — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep digugat praperadilan oleh Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq mewakili kliennya (H, SB, MM, SH dan S) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Gugatan praperadilan ini didasari penetapan H, SB, MM, SH dan S sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

Diceritakan Sulaisi, peristiwa itu berawal dari pemberian mandat Pemerintah Desa (Pemdes) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep kepada 10 orang termasuk 5 klienya itu untuk kerja bakti pelebaran jalan menuju wisata Pantai Badur.

“10 orang tersebut melaksanakan tugasnya atas dasar surat mandat dari hasil rapat Pemdes Badur untuk menyambut Event Ojhung di Pantai Badur,” kata Sulaisi, Sabtu (14/9/2024).

Singkat cerita, mereka kemudian dilaporkan oleh warga karena dinilai pelaksanaan kerja bakti itu mengenai bibit padi milik warga.

Baca Juga :  Polres Sumenep Sambut HUT Lalu Lintas Ke - 69, Polres Sumenep Bagikan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Sedangkan menurut Pemdes Badur, tidak ada bibit padi yang terimbas pelebaran jalan tersebut, kecuali rerumputan liar di pinggiran jalan dan lahan yang menurut Pemerintah Desa Badur adalah tanah kas desa (TKD).

“Atas dasar itu, mereka (warga, red) melaporkan klien saya ke Polres Sumenep. Kemudian, Polres Sumenep menetapkannya sebagai tersangka,” tambahnya.

Karena hal itu, Sulaisi menyebut, penetapan para tersangka ini diduga tanpa bukti kuat. Ia bahkan menilai Polres Sumenep ngawur dan sewenang-wenang.

“Ada dua alasan. Pertama, salah mengenai pelaku/orang/subjek hukum, karena para tersangka adalah perangkat desa dan tokoh masyarakat yang menerima mandat untuk kerja bakti dari Pemerintah Desa,” ujar Direktur LKBH IAIN Madura itu.

Dia pun menjelaskan pasal 14 ayat (8) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi ketentuan bahwa ”badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tanggungjawab kewenangan tetap pada pemberi mandat”.

“Artinya terhadap kewenangan yang diperoleh melalui surat mandat tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada pemberi mandat, bukan pada para tersangka,” jelasnya. Itulah menurut Sulaisi, mengapa penyidik harus mempunyai pengetahuan tentang hukum pemerintahan dan jangan hanya tahu mau menghukum orang.

Baca Juga :  Anugerah Inovasi 2024, Bappeda Sumenep Raih Penghargaan Peringkat Ketiga Penerapan Inovasi Daerah

Kedua, lanjut dia, salah mengenai hukumnya atau penerapan hukum karena pejabat yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Padahal Pasal 170 adalah delik Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. “Bagaimana bisa pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan menggunakan anggaran negara dijerat dengan delik Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum?” tanya Sulaisi.

“Itu tanda penyidik tak punya wawasan sehingga sewenang-wenang atau ugal-ugalan menetapkan tersangka terhadap klien saya,” tegasnya.

Dirinya pun meminta agar Pengadilan Negeri Sumenep mengoreksi perilaku penyidik agar tidak salah menerapkan hukum dan tidak menjerat orang yang tidak bersalah.

Diketahui, sidang perdana praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin 23 September 2024 mendatang.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

2.190 PMR Surabaya Dikobarkan Semangat Kemanusiaan, Eri: Merdeka Harus Punya Nilai Kemanusiaan
SMSI Sumenep Edukasi Guru soal Jurnalistik, Literasi Media dan Bahaya Wartawan Gadungan
Dua Penghargaan Asia untuk Bang Ali, Dedikasi Sosial BASHRA BIP Tuai Apresiasi
Dugaan Alih Fungsi LP2B Jadi Kawasan Industri dan Perumahan Dilaporkan ke Kejati Jatim
Dari CANTIK hingga “Wani Mudhun Ngisor”, Begini Sosok Ning Lia di Mata Warga
Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Bupati Sumenep: Investasi Generasi Emas 2045
Flyer Sempat Viral dan Tuai Klarifikasi, Kolaborasi KlikTimes-Nusainsider Tetap Siapkan Agenda Harjad Sumenep ke-757
Usai dikukuhkan! Enam Pengurus JSI Sumenep Bersiap Ikuti LUKW Unitomo Bulan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

2.190 PMR Surabaya Dikobarkan Semangat Kemanusiaan, Eri: Merdeka Harus Punya Nilai Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 - 14:57 WIB

SMSI Sumenep Edukasi Guru soal Jurnalistik, Literasi Media dan Bahaya Wartawan Gadungan

Sabtu, 26 September 2026 - 10:53 WIB

Dua Penghargaan Asia untuk Bang Ali, Dedikasi Sosial BASHRA BIP Tuai Apresiasi

Jumat, 25 September 2026 - 15:52 WIB

Dugaan Alih Fungsi LP2B Jadi Kawasan Industri dan Perumahan Dilaporkan ke Kejati Jatim

Jumat, 25 September 2026 - 11:38 WIB

Dari CANTIK hingga “Wani Mudhun Ngisor”, Begini Sosok Ning Lia di Mata Warga

Jumat, 25 September 2026 - 02:23 WIB

Flyer Sempat Viral dan Tuai Klarifikasi, Kolaborasi KlikTimes-Nusainsider Tetap Siapkan Agenda Harjad Sumenep ke-757

Kamis, 24 September 2026 - 23:26 WIB

Usai dikukuhkan! Enam Pengurus JSI Sumenep Bersiap Ikuti LUKW Unitomo Bulan Depan

Kamis, 24 September 2026 - 21:38 WIB

Komite I DPD RI Bahas Dana Desa, Ning Lia Soroti KDMP dan Desa Inklusif

Berita Terbaru