SUMENEP, nusainsider.com — Kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.
Kedua instansi tersebut dinilai belum tegas dalam menindak maraknya parkir liar di bahu jalan.
Fenomena parkir sembarangan itu terpantau di sepanjang Jalan Dr. Cipto, tepatnya mulai dari depan Gedung Korpri hingga kawasan RSIA Esto Ebhu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kondisi tersebut terlihat pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, di mana sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Padahal, praktik tersebut jelas melanggar aturan. Dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Pimpinan Redaksi nusainsider.com, Toifur Ali Wafa, mendesak Disperkimhub dan Satpol PP agar segera bertindak tegas dan tidak membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung.
“Seharusnya Disperkimhub tegas dan tidak membiarkan parkir sembarangan. Ini karena kurangnya ketegasan petugas di lapangan. Mereka bisa tegas jika ada perintah dari pimpinan,” ujar Toifur, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, kendaraan yang parkir di bahu jalan telah mengganggu fungsi jalan serta memperlambat arus lalu lintas. Menurutnya, penertiban tidak perlu menunggu keberadaan rambu lalu lintas.
“Tidak perlu menunggu rambu-rambu. Selama itu mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas, dinas terkait harus bertindak tegas,” tegasnya.
Toifur juga menambahkan, pemasangan rambu lalu lintas merupakan kewenangan Disperkimhub, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penertiban.
“Yang membuat rambu juga Perkimhub, tinggal dipasang saja. Tidak perlu menunggu untuk menertibkan,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan pewarta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub dan Kepala Satpol PP Sumenep melalui sambungan telepon WhatsApp belum membuahkan hasil. Meski panggilan berdering, keduanya belum memberikan respons.
Di sisi lain, Kepala Bidang Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso, menyarankan agar masyarakat melaporkan parkir liar tersebut melalui layanan darurat.
“Silakan laporkan ke 112 kalau itu sudah mengganggu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, sehingga pihaknya tidak dapat langsung melakukan penertiban tanpa rekomendasi.
“Nanti parkir itu Dishub, karena kewenangannya di sana. Kami tidak bisa serta merta melakukan penertiban tanpa ada rekomendasi dari dinas terkait,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















