Tak Ditindak, Parkir Sembarangan di Pusat Kota Sumenep Ganggu Fungsi Jalan

Senin, 27 April 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Parkir Liar Jl. DR. Cipto, Gudang, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417

Foto. Parkir Liar Jl. DR. Cipto, Gudang, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417

SUMENEP, nusainsider.com Kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.

Kedua instansi tersebut dinilai belum tegas dalam menindak maraknya parkir liar di bahu jalan.

Fenomena parkir sembarangan itu terpantau di sepanjang Jalan Dr. Cipto, tepatnya mulai dari depan Gedung Korpri hingga kawasan RSIA Esto Ebhu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kondisi tersebut terlihat pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, di mana sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar aturan. Dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Pimpinan Redaksi nusainsider.com, Toifur Ali Wafa, mendesak Disperkimhub dan Satpol PP agar segera bertindak tegas dan tidak membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung.

“Seharusnya Disperkimhub tegas dan tidak membiarkan parkir sembarangan. Ini karena kurangnya ketegasan petugas di lapangan. Mereka bisa tegas jika ada perintah dari pimpinan,” ujar Toifur, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, kendaraan yang parkir di bahu jalan telah mengganggu fungsi jalan serta memperlambat arus lalu lintas. Menurutnya, penertiban tidak perlu menunggu keberadaan rambu lalu lintas.

“Tidak perlu menunggu rambu-rambu. Selama itu mengganggu fungsi jalan dan lalu lintas, dinas terkait harus bertindak tegas,” tegasnya.

Toifur juga menambahkan, pemasangan rambu lalu lintas merupakan kewenangan Disperkimhub, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penertiban.

“Yang membuat rambu juga Perkimhub, tinggal dipasang saja. Tidak perlu menunggu untuk menertibkan,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan pewarta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub dan Kepala Satpol PP Sumenep melalui sambungan telepon WhatsApp belum membuahkan hasil. Meski panggilan berdering, keduanya belum memberikan respons.

Baca Juga :  PT Arinna dan KNPI Sumenep Perkuat Kolaborasi demi Kemajuan Generasi Muda

Di sisi lain, Kepala Bidang Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso, menyarankan agar masyarakat melaporkan parkir liar tersebut melalui layanan darurat.

“Silakan laporkan ke 112 kalau itu sudah mengganggu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan, sehingga pihaknya tidak dapat langsung melakukan penertiban tanpa rekomendasi.

“Nanti parkir itu Dishub, karena kewenangannya di sana. Kami tidak bisa serta merta melakukan penertiban tanpa ada rekomendasi dari dinas terkait,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dari BEM hingga PMII, Bagus R Perkuat Tradisi Kepemimpinan dan Kaderisasi di UNIBA Madura
Lagu Daerah Nusantara Antarkan DWP RSUD Sumenep Raih Penghargaan Gold
Benarkah Pasien UHC Harus Menunggu 2 Hari? Ini Penjelasan Puskesmas Batuan dan Dinkes Sumenep
Transmisi Moneter Dinilai Macet, Achsanul Qosasi Desak BI Baru Buka Akses Kredit UMKM
QRIS Goes to University: 910 Mahasiswa Baru UINSA Dikenalkan Transaksi Digital Lintas Negara
Nelayan Kalowang Dapat 80 Box Ikan dan Peralatan Pancing dari PPM HCML 2026
Bukan Sekadar Festival! FESTAPORA 2026 Dorong Budaya, UMKM dan Pariwisata Pesisir Sumenep
Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Dari BEM hingga PMII, Bagus R Perkuat Tradisi Kepemimpinan dan Kaderisasi di UNIBA Madura

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Lagu Daerah Nusantara Antarkan DWP RSUD Sumenep Raih Penghargaan Gold

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Benarkah Pasien UHC Harus Menunggu 2 Hari? Ini Penjelasan Puskesmas Batuan dan Dinkes Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Transmisi Moneter Dinilai Macet, Achsanul Qosasi Desak BI Baru Buka Akses Kredit UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:46 WIB

QRIS Goes to University: 910 Mahasiswa Baru UINSA Dikenalkan Transaksi Digital Lintas Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Bukan Sekadar Festival! FESTAPORA 2026 Dorong Budaya, UMKM dan Pariwisata Pesisir Sumenep

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru