SUMENEP, nusainsider.com — Besarnya anggaran belanja makanan dan minuman (mamin) di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep tahun 2026 menjadi sorotan.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), total anggaran mamin untuk kegiatan rapat dan jamuan tamu mencapai Rp 353.288.000. Pengadaan tersebut menggunakan metode e-purchasing.
Anggaran ratusan juta rupiah itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari jamuan tamu hingga konsumsi rapat internal. Nilainya pun bervariasi, dari yang paling kecil Rp 450.000 hingga yang terbesar mencapai Rp 95.524.000.
Untuk jamuan tamu, beberapa pos anggaran tercatat cukup besar, di antaranya Rp 73.500.000 dan Rp 95.524.000 yang mencakup paket nasi kotak, snack, hingga prasmanan. Sementara itu, untuk kebutuhan rapat, anggaran tersebar dalam berbagai kegiatan dengan nominal mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Jika dirinci, terdapat 24 paket kegiatan belanja mamin, baik untuk jamuan tamu maupun rapat, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2026.
Tak hanya itu, Disbudporapar Sumenep juga mengelola anggaran pemeliharaan bangunan gedung sederhana wilayah daratan dengan metode pengadaan langsung (PL). Total anggaran untuk kegiatan ini mencapai Rp 467.582.701.
Anggaran tersebut tersebar dalam sejumlah paket pekerjaan, mulai dari nilai Rp 5 juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, terdapat dua paket pemeliharaan gedung kantor dengan nilai signifikan, masing-masing sebesar Rp 179.751.600 dan Rp 100.751.101.
Besarnya total anggaran, baik untuk belanja mamin maupun pemeliharaan gedung, dinilai membutuhkan pengawasan serius dari berbagai pihak guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi nusainsider.com mengaku kesulitan melakukan konfirmasi kepada Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruk Hanafi. Nomor WhatsApp pewarta diduga telah diblokir, sehingga upaya klarifikasi tidak mendapat respons.
Padahal, sebelumnya Bupati Sumenep telah mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terbuka terhadap informasi publik dan mempermudah akses konfirmasi bagi wartawan sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait komitmen keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik yang nilainya tidak sedikit.
![]()
Penulis : Wafa
















