SUMENEP, nusainsider.com — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, berinisial M (27). Langkah ini diambil setelah para tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/1317/X/RES.1.6./2025/Satreskrim, yang berisi permintaan bantuan pencarian terhadap tersangka Ali Moh. Radit beserta empat rekannya, yakni Jufri Andriadi, Agus Syairi, Moh. Wahyudi, dan Moh. Nafis.

Menurut penyidik Polsek Pasongsongan, penetapan status DPO merupakan tindak lanjut atas ketidakhadiran para tersangka dalam dua kali panggilan resmi yang dilayangkan. Penyidik menilai, upaya kooperatif telah ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Identitas dan alamat kelima tersangka sudah kami kantongi. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Resmob untuk langkah penangkapan,” tegas salah satu penyidik Polsek Pasongsongan, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban M ke Polsek Pasongsongan pada Senin, 1 September 2025, terkait dugaan pengeroyokan yang dialaminya seusai menonton pertandingan adu layangan di ladang warga Desa Lebeng Timur.
Dalam perjalanan pulang, korban diduga dihadang sekelompok pemuda dari belakang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung melancarkan serangan hingga korban tersungkur. Aksi tersebut diduga dipicu persoalan lama yang belum tuntas di antara mereka.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menahan tangan dua pelaku, namun tidak mampu menahan serangan bertubi-tubi dari kelompok tersebut. Akibat kejadian itu, wajah korban mengalami luka memar dan lebam akibat pukulan keras.
Polsek Pasongsongan kemudian melakukan pemeriksaan saksi serta visum terhadap korban sebelum melimpahkan kasus ke Satreskrim Polres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut. Upaya pencarian kini difokuskan pada keberadaan lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka. Identitas mereka sudah kami sebar ke jajaran kepolisian di tingkat Polsek hingga Bhabinkamtibmas,” tambah penyidik tersebut.
Pihak kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat mempercepat proses penangkapan dan penegakan hukum dalam kasus ini. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.
Penulis : Wafa