SUMENEP, nusainsider.com — Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumenep semakin marak dan mengancam keseimbangan lingkungan. Puluhan titik eksploitasi sumber daya alam beroperasi tanpa izin, menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah.
Sayangnya, hingga kini, penegakan hukum dinilai lemah, meskipun banyak pihak telah menyuarakan keprihatinan.

Ketua Jaringan Kajian Advokasi Rakyat (JANGKAR), Mohammad Nor, mengingatkan bahwa jika dibiarkan, dampak kerusakan ini bisa berujung pada bencana besar.
“Apakah kita harus menunggu Sumenep dilanda bencana dulu baru ada tindakan?” tegasnya, Selasa (25/2/2025).
Tidak Ada Izin, Tapi Tambang Terus Berjalan
Hasil koordinasi DPRD Sumenep dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap fakta mengejutkan: tidak ada satu pun tambang di Kabupaten Sumenep yang memiliki izin resmi.
Namun, aktivitas pertambangan terus berlangsung, memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak tertentu.

Anggota DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat hukum untuk bertindak.
“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk pertambangan di wilayah ini. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang harus segera dihentikan,” ujarnya.
Ancaman Bencana di Depan Mata
Tambang ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bom waktu bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan ekosistem akibat eksploitasi liar ini berpotensi memicu longsor, banjir bandang, hingga kekeringan ekstrem.
Jika bencana terjadi, warga yang harus menanggung akibatnya, sementara para pelaku tambang tetap beroperasi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Jangkar bersama elemen masyarakat telah melakukan berbagai upaya, mulai dari audiensi, aksi protes, hingga inspeksi ke lokasi tambang ilegal.
Mereka mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum terlambat.
“Titik lokasi sudah jelas, bukti kerusakan alam juga ada. Lalu, apa lagi yang ditunggu?” pungkas Mohammad Nor.
Penulis : Dre