PAMEKASAN, nusainsider.com — Perundungan dan resistensi dalam dunia pesantren menjadi sorotan utama dalam orasi ilmiah Achmad Muhlis saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam di Aula UIN Madura, Sabtu (2/5/2026).
Dalam paparannya, Direktur Utama Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) tersebut mengungkapkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sekitar 40 persen santri pernah terlibat dalam praktik perundungan.
Ia menjelaskan, fenomena ini sejalan dengan tren nasional yang menunjukkan peningkatan kasus dari tahun ke tahun.
Pada 2023 tercatat sekitar 3.800 kasus perundungan, menurun menjadi 2.057 kasus pada 2024, namun kembali meningkat pada 2025 menjadi sekitar 3.520 kasus.
Dari jumlah tersebut, 55,5 persen merupakan kekerasan fisik dan 25 kasus berujung kematian. Sementara pada awal 2026, tercatat 258 kasus dengan 10 di antaranya berujung fatal.
“Perundungan di dunia pendidikan menunjukkan tren meningkat signifikan,” tegasnya.
Mengacu pada pemikiran Dan Olweus, Achmad Muhlis menjelaskan bahwa perundungan merupakan perilaku agresif yang disengaja, dilakukan berulang, serta melibatkan ketimpangan kekuasaan.
Bentuknya bisa berupa tindakan menyakiti, merendahkan, mengejek, hingga mengucilkan, baik secara verbal maupun nonverbal.
Sementara itu, konsep resistensi dijelaskan dengan merujuk pada pemikiran James C. Scott dan Michel Foucault sebagai bentuk perlawanan terhadap struktur dominasi, baik secara terbuka maupun terselubung, melalui kritik sosial, protes, satire, hingga gerakan sosial.
Ia juga membedakan istilah roasting dan kacoan. Mengutip Rod A. Martin dan Salvatore Attardo, roasting merupakan ejekan dalam balutan humor yang biasanya disepakati dalam konteks hiburan.
Sementara kacoan, menurut Erving Goffman dan Pierre Bourdieu, adalah guyonan spontan yang bisa menjadi medium keakraban, namun juga berpotensi menjadi bentuk dominasi simbolik jika melampaui batas.
“Roasting bisa menjadi perundungan jika tanpa persetujuan. Kacoan dapat menjadi perundungan terselubung jika terus merendahkan. Bahkan resistensi pun bisa berubah menjadi perundungan jika menyerang pribadi dan kehilangan basis isu,” jelasnya.
Dalam orasinya, Achmad Muhlis menegaskan bahwa pesantren merupakan sistem sosial yang hidup (living institution), yang terus berdialektika dengan perubahan zaman. Pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga pusat pembentukan moral, budaya, dan spiritual masyarakat.
Ia menawarkan model pendidikan pesantren yang mengintegrasikan akselerasi pembelajaran kitab kuning dengan tradisi sorogan dan bandongan, serta memadukan modernitas dengan spiritualitas tanpa kehilangan ruh keislaman.
Lebih jauh, ia menguraikan bahwa hegemoni dalam pesantren bersifat transformasional, bukan represif. Nilai-nilai ditanamkan melalui kesadaran, bukan paksaan, sehingga membentuk kemampuan pengendalian diri (self-regulation), empati sosial, serta solidaritas kolektif di kalangan santri.
Menurutnya, pesantren bukan institusi tanpa masalah, melainkan ruang yang mampu mengolah problem sosial menjadi pembelajaran bermakna. Perundungan, dalam konteks ini, dipandang sebagai “Teks Sosial” yang dapat dibaca melalui resistensi yang kerap tidak terucap.
“Pesantren adalah ruang di mana luka sosial ditransendensikan; perundungan dibaca sebagai tanda, resistensi sebagai makna, dan keduanya disublimasikan dalam perjalanan menuju keutuhan batin,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















