SUMENEP, nusainsider.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) guna mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
Langkah ini diambil di tengah kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah yang dinilai belum optimal.
Rapat pembahasan digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, M. Mirza Khomaini Hamid.
Turut hadir dalam agenda tersebut Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Menurut Mirza, raperda yang merupakan usulan pemerintah daerah itu dibahas secara rinci guna memastikan kejelasan norma serta kemudahan implementasi di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan difokuskan pada pembenahan sistem pengelolaan aset, mulai dari aspek administrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum sepenuhnya maksimal.
Lebih lanjut, pansus menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, menyampaikan bahwa keberadaan raperda tersebut sangat penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis pada pengelolaan aset yang baik.
“Pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas pembangunan. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia berharap, sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
![]()
Penulis : Wafa
















