SUMENEP, nusainsider.com — Rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep 2013-2033 mendapat perhatian khusus Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
PMII meminta pembahasan rancangan revisi Perda nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW itu dibuka secara transparan ke publik.
”Masyarakat perlu mengetahui perubahan zonasi wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW yang baru. Sehingga, Pemerintah Harus transparan, dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi karena RTRW ini erat kaitannya dengan penataan ruang, lingkungan, alam, dan ruang hidup,” kata Sekretaris PC PMII Sumenep, Jawa Timur, Nur Hayat, kepada media nusainsider.com Selasa (3/10/2023).
Aktivis Lingkungan itu mengungkapkan, sejauh ini, publik tidak mengetahui materi ataupun point perubahan tata ruang dan zonasi wilayah yang akan diatur.
”Bahkan PMII sudah beberapa kali meminta draf Raperda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis, namun hingga saat aksesnya terkesan di persulit, padahal partisipasi publik sangat penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ungkapnya.
Menurutnya, revisi Perda RTRW sudah lama didengungkan Pemkab dan Legislatif dalam mengatur tata ruang dan zonazi wilayah Kabupaten.
Perda RTRW 2013-2033 dinilai tidak relevan dengan regulasi atau undang-undang diatasnya dan dinamika perkembangan pembangunan di daerah.
PMII mendukung perubahan Perda RTRW sebab produk hukum legislasi daerah tersebut menjadi pedoman pembangunan daerah agar lebih fokus dan terarah sesuai zonasi yang ditentukan. Namun, prinsipnya penataan ruang tersebut wajib melihat aspek humanity, sosial dan culture.
PMII meminta DPRD dan Eksekutif memberi ruang kepada publik atau masyarakat termasuk aktivis lingkungan dalam proses pembahasan di Dewan.
Penting pula diperhatikan yaitu harus tegas soal zonasi wilayah seperti ruang terbuka hijau dan kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik untuk alasan pembangunan apapun.
“Seperti contoh Cemara Udang di Pantai Lombang yang di sulap menjadi Lahan Tambak Udang, Pantai Gersik Putih yang hingga saat ini masih tidak selesai-selesai menuai polemik, dan sebagainya yang banyak di sulap sedemikian rupa.
Sehingga, pembahasan Perda RTRW harus melibatkan aktivis dan disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kawasan yang dilindungi dan boleh direklamasi,” tutupnya.