SUMENEP, nusainsider.com — Puteri Pemberdayaan Perempuan Kabupaten (Puteri P2K) Sumenep, Arita Aprilicyana, ikut menyoroti pelanggaran moral oleh pendidik dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ibu kandungnya serta oknum ASN kepala sekolah.
Kepada media ini, ia mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menurutnya telah mencoreng dunia pendidikan dan menunjukkan krisis moral yang serius di kalangan pendidik.
Kepala sekolah, yang seharusnya menjadi penjaga moral dan teladan di masyarakat, justeru melanggar tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pembimbing generasi muda.

“Tindakan menjual anak ini bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak,” kata Arita Aprilicyana, Selasa 3 September 2024.
Lebih lanjut, Arita menekankan pentingnya tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Menurutnya, pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Hukuman yang setimpal harus diberikan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa,” tambah dia.
Arita juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengawasan dan seleksi pendidik.
Ia menyarankan agar ada evaluasi ketat terhadap kepala sekolah dan guru untuk memastikan mereka memiliki komitmen kuat dalam melindungi dan mendidik anak-anak.
“Kita semua memiliki peran dalam menjaga integritas lembaga pendidikan. Pemerintah, komunitas, dan lembaga pendidikan harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelasnya.
Ia pun berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga martabat dunia pendidikan.

Arita Aprilicyana menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa.
“Kita tidak boleh membiarkan mereka menjadi korban dari tindakan keji dan tidak bertanggung jawab seperti ini,” tutup Puteri P2K Sumenep.*
Penulis : Mif