SUMENEP, nusainsider.com — Berdasarkan surat Dakwaan dengan Nomor : Reg Perkara PDM-994/SMP/12/2022 terdakwa SB bersama MH dilakukan penuntutan secara terpisah pada 21 Januari 2018 akibat mengambil barang berupa Mobil dan merusaknya dengan menggunakan kunci T di salahsatu desa di kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep.
Pasalnya, SB (inisial) Bersama MH (inisial) berboncengan mencari sasaran pencurian barang menggunakan sepeda motor roda dua, hingga akhirnya menemukan sebuah mobil yang terparkir di dalam garasi milik AH (inisial) tepatnya di kecamatan Ambunten.
Akibat kejadian tersebut, SB dilakukan penahanan pada tanggal 21 September 2022 dan dipidana kurungan penjara selama 1 Tahun karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Namun, tidak genap 1 Tahun SB dinyatakan telah selesai menjalani masa pidananya dan mendapatkan Cuti Bersyarat pada Tanggal 25 Mei 2023.
Singkat cerita, sebelum dilakukan Cuti Bersyarat, SB diminta dana sebesar 8Juta Rupiah oleh Oknum Rumah Tahanan (Rutan) sumenep Bernama TH (inisial) untuk menebus Asimilasi dan atau pengurangan masa tahanan.
Padahal sesuai aturan, pengurusan Pembebasan Bersyarat seorang Napi tidak dipungut biaya karena sudah di subsidi pemerintah.
Bahkan, sesudah dana itu diterima oleh Oknum Rutan Sumenep inisial TH, justru SB masih belum dibebaskan sesuai kesepakatan awal. Sehingga SB melaporkan kejadian tersebut kepada sejumlah media.
Anang Endro Prasetyo, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sumenep, Korwil Madura yang akrab disapa Anang ini mengutuk keras jika dugaan Pungli itu benar terjadi. Sebab, korbannya rakyat kecil. GNPK akan mengawal terus kasus itu.
“Lembaga kami sudah MoU dengan Kemenkopolhukam, salahsatunya kerjasama pemberantasan Pungli di Rutan,” tegas Anang.
Anang sapaan akrabnya mengatakan bahwa Pengurusan pembebasan bersyarat napi tidak dipungut biaya, karena sudah di subsidi pemerintah. Jadi jika ada oknum yang terbukti melakukan pemungutan biaya untuk pengurusan pembebasan bersyarat itu jelas-jelas pungli.

Pihaknya akan mengawal setiap pelaporan masyarakat terkait dengan Pungli di Instansi Pemerintahan sesuai MOU dengan Saberpungli Kemenkopolhukam bahwa GNPK menjadi salah satu ormas yang dimasukkan sebagai bagian dari Satgas Saber Pungli, “Imbuhnya.
Lebihlanjut, Kabid Humas Rutan Sumenep saat dikonfirmasi sejumlah media enggan mengomentari padahal Akun whatsappnya terlihat Berdering dan di konfirmasi ke Kantor Rutan juga tidak ada.
Pihak pewarta sudah berupaya konfirmasi sejak Selasa 2 Juni 2024 hingga Rabu 3 Juni 2024 belum mendapatkan hasil.
Bahkan pewarta juga berupaya konfirmasi ke Kepala Rutan Sumenep dengan datang langsung ke kantornya, namun Satpam setempat menyampaikan sedang ke Luar kota.
Penulis : Pur