Festival Kerapan Sapi Dikecam, Puskesmas Pamolokan Dalam Jeratan Hukum

Rabu, 17 September 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

SUMENEP, nusainsider.com — Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep yang digelar beberapa hari lalu di lapangan karapan setempat meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.

Alih-alih menjadi hiburan rakyat, event kebanggaan ini justru tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir.

Sejumlah pengunjung menyampaikan keluhannya melalui rekaman video pendek yang kini viral di Media NetSatu dan beredar luas di berbagai grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik itu, seorang warga berinisial ML mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp5 ribu oleh oknum yang bertugas di halaman Puskesmas Pamolokan.

“Waktu itu penuh, halaman puskesmas dipenuhi sepeda motor, sedangkan di luar mobil berjejer. Saya tetap dipaksa bayar lima ribu rupiah,” kata ML dalam video tersebut.

Tidak hanya itu, dugaan pungli juga dialami oleh seorang wartawan media online berinisial RD.

Baca Juga :  HMP PGSD STKIP PGRI Sumenep Sediakan Wahana Pengembangan Bakat dan Minat, Berikut Juaranya

Ia mengaku sudah dipaksa membayar uang parkir Rp5 ribu di area Pujasera Pasar Bangkal, meskipun telah menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk kebutuhan liputan.

“Saya belum turun dari motor sudah disodorkan karcis lima ribu. Padahal saya sudah bilang dari media. Tapi oknum tukang parkir tetap bersikap seperti preman dan memaksa bayar,” ujarnya.

Menurut RD, penggunaan dua lahan milik negara, yakni halaman Puskesmas Pamolokan dan Pujasera Pasar Bangkal, sebagai area parkir berbayar tidak hanya mencederai marwah festival, tetapi juga melanggar hukum.

“Ini jelas menyalahi aturan. Lahan negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan oknum pemalak. Apalagi pungutannya tidak resmi,” tegasnya.

Secara hukum, praktik parkir liar yang disertai pemaksaan termasuk dalam tindak pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  Resmi! Achmad Fauzi Wongsojudo Terima 9 Rekomendasi Partai, Berikut Jelasnya

Selain itu, pungutan liar tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan.

RD pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub), untuk segera turun tangan. Ia juga meminta agar Kepala Puskesmas Pamolokan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan lahan fasilitas umum sebagai area parkir berbayar.

“Satpol PP dan Disperkimhub harus bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan event budaya kebanggaan Sumenep ini dicoreng oleh tindakan oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Festival Kerapan Sapi sendiri sejatinya digelar sebagai ajang pelestarian warisan budaya sekaligus hiburan rakyat.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sumenep Alokasikan Rp3,6 Miliar Bantuan Politik 2025, PDI Perjuangan Terima Porsi Terbesar

Namun, keindahan acara tahunan tersebut ternodai dengan adanya praktik pungli yang kini menjadi sorotan publik.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya
Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam
Menuju Kota Hijau, Sumenep Hadirkan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Modern
Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi
Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:25 WIB

Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:52 WIB

Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:48 WIB

Gubernur Khofifah Gandeng Produsen Benih Bersertifikat, Petani Tebu Jatim Siap Sambut Era Produktivitas Baru

Berita Terbaru