Festival Kerapan Sapi Dikecam, Puskesmas Pamolokan Dalam Jeratan Hukum

Rabu, 17 September 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

Foto. Tampak Puskesmas Pamolokan Sumenep dari Depan

SUMENEP, nusainsider.com — Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep yang digelar beberapa hari lalu di lapangan karapan setempat meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.

Alih-alih menjadi hiburan rakyat, event kebanggaan ini justru tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir.

Sejumlah pengunjung menyampaikan keluhannya melalui rekaman video pendek yang kini viral di Media NetSatu dan beredar luas di berbagai grup WhatsApp.

Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik itu, seorang warga berinisial ML mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp5 ribu oleh oknum yang bertugas di halaman Puskesmas Pamolokan.

“Waktu itu penuh, halaman puskesmas dipenuhi sepeda motor, sedangkan di luar mobil berjejer. Saya tetap dipaksa bayar lima ribu rupiah,” kata ML dalam video tersebut.

Tidak hanya itu, dugaan pungli juga dialami oleh seorang wartawan media online berinisial RD.

Baca Juga :  Produktivitas Pertanian di Kecamatan Guluk-guluk Terhambat, Diduga Faktor Diskriminasi BPP Setempat

Ia mengaku sudah dipaksa membayar uang parkir Rp5 ribu di area Pujasera Pasar Bangkal, meskipun telah menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk kebutuhan liputan.

“Saya belum turun dari motor sudah disodorkan karcis lima ribu. Padahal saya sudah bilang dari media. Tapi oknum tukang parkir tetap bersikap seperti preman dan memaksa bayar,” ujarnya.

Menurut RD, penggunaan dua lahan milik negara, yakni halaman Puskesmas Pamolokan dan Pujasera Pasar Bangkal, sebagai area parkir berbayar tidak hanya mencederai marwah festival, tetapi juga melanggar hukum.

“Ini jelas menyalahi aturan. Lahan negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan oknum pemalak. Apalagi pungutannya tidak resmi,” tegasnya.

Secara hukum, praktik parkir liar yang disertai pemaksaan termasuk dalam tindak pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga :  Dinilai Buang-buang Anggaran, ALARM Sumenep Berjanji Kawal Proyek Penggantian Jembatan Braji

Selain itu, pungutan liar tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan.

RD pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub), untuk segera turun tangan. Ia juga meminta agar Kepala Puskesmas Pamolokan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan lahan fasilitas umum sebagai area parkir berbayar.

“Satpol PP dan Disperkimhub harus bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan event budaya kebanggaan Sumenep ini dicoreng oleh tindakan oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Festival Kerapan Sapi sendiri sejatinya digelar sebagai ajang pelestarian warisan budaya sekaligus hiburan rakyat.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ajak Komite Sekolah Dukung Pengembangan Kreativitas Siswa

Namun, keindahan acara tahunan tersebut ternodai dengan adanya praktik pungli yang kini menjadi sorotan publik.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura
Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda
Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI
Bukan Sekadar Jurnalis, Ini Jejak Hairul Anam di Dunia Literasi, Akademik dan Media
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep Agar Cerdas dan Bijak Gunakan AI
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
GEND-ILE Resmi Hadir di Pagendingan, Inovasi Digital KKN UIN Madura Permudah Layanan Desa
RAPBD Perubahan 2026 Masuk Tahap Pembahasan, Sumenep Bidik Penguatan PAD

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Bukan Sekadar Jurnalis, Ini Jejak Hairul Anam di Dunia Literasi, Akademik dan Media

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep Agar Cerdas dan Bijak Gunakan AI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:47 WIB

GEND-ILE Resmi Hadir di Pagendingan, Inovasi Digital KKN UIN Madura Permudah Layanan Desa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:41 WIB

RAPBD Perubahan 2026 Masuk Tahap Pembahasan, Sumenep Bidik Penguatan PAD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kepedulian, Tank Oreng Center Sasar Pelajar Sekolah Swasta di Sapudi

Berita Terbaru