SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengalokasikan dana Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp3.610.175.000 untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan kepada 10 partai politik (Parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Sumenep setelah Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnaen, mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan menerima alokasi dana terbesar dibandingkan dengan partai lainnya, yakni sebesar Rp866.800.000.

“Anggaran sekitar Rp3,6 miliar dialokasikan untuk 10 partai politik, dengan perhitungan berdasarkan suara sah, yaitu setiap suara dihargai Rp5.000. PDI Perjuangan mendapatkan alokasi terbesar berdasarkan perhitungan ini,” kata Achmad Dzulkarnaen kepada media, Selasa (11/02/2025).
Peningkatan alokasi Banpol untuk tahun 2025 cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, setiap suara sah dihargai Rp3.000, sementara tahun ini naik menjadi Rp5.000 per suara, yang menunjukkan kenaikan sebesar Rp2.000.
Distribusi Dana Banpol ke Partai Lainnya
Setelah PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan alokasi Banpol terbesar kedua dengan Rp713.590.000, berdasarkan 142.718 suara sah yang diperoleh. Sementara itu, Partai Demokrat menempati posisi ketiga dengan alokasi dana sebesar Rp423.700.000, yang berasal dari 84.740 suara sah. Berikut adalah rincian alokasi Banpol untuk partai lainnya:
- NasDem – Rp417.930.000 (83.586 suara sah)
- PPP – Rp359.735.000 (71.947 suara sah)
- PAN – Rp355.185.000 (71.037 suara sah)
- Gerindra – Rp191.070.000 (38.214 suara sah)
- Hanura – Rp126.505.000 (25.301 suara sah)
- PKS – Rp111.820.000 (22.364 suara sah)
- PBB – Rp43.840.000 (8.768 suara sah)
Achmad Dzulkarnaen menambahkan bahwa sebelum dana Banpol tahun 2025 dapat direalisasikan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Banpol tahun sebelumnya.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPK dan lembaga terkait lainnya mengenai pelaksanaan Banpol tahun 2024. Setelah evaluasi selesai, baru proses pencairan dana bisa dilakukan,” jelasnya.
Banpol untuk Pendidikan Politik dan Penguatan Partai
Pemberian Banpol bertujuan untuk mendukung pendidikan politik bagi masyarakat dan memperkuat kelembagaan partai politik di tingkat daerah. Pemerintah berharap dana ini dapat digunakan secara efektif untuk mendukung aktivitas politik yang sehat dan demokratis.

“Dengan adanya Banpol, kami berharap partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama bagi para pemilihnya. Selain itu, Banpol juga menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi partai sebagai elemen penting dalam demokrasi,” tutupnya.
Penulis : Mif