RKDK ; KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Untuk Segera Daftarkan Dana Pemilu

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut sampai saat ini baru sebanyak 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Padahal, kata Idham, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta pemilu agar dapat diawasi penggunaannya.

“Ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat,” kata Idham dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Sementara, ada 9 parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Idham meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.

“Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dishub Kabupaten Bogor Bantah Melakukan Pungli Dikawasan Gunung Mas

Idham menjelaskan, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.

“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.

Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pertemuan Rutin Kabalai BPJN Sulut Bersama Media,LSM Dan Ormas

Idham menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.

Sidakam ini, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Sukses, Pengurus PKC PMII Jatim Apresiasi KPU Jawa Timur dan Seluruh KPU Kabupaten

“InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (red. rancangan PKPU) yang belum diundangkan.”.

Loading

Berita Terkait

Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar
Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep
Emil Dardak–Lia Istifhama Dinilai Punya Peluang Besar Bertarung di Pilgub Jawa Timur 2029
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU
Ucapan Harkopnas Bupati Sumenep Diduga Sarat Sinyal Politik, GPPD Bocorkan Hal Ini
Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:46 WIB

Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Senin, 20 Juli 2026 - 10:34 WIB

Emil Dardak–Lia Istifhama Dinilai Punya Peluang Besar Bertarung di Pilgub Jawa Timur 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:35 WIB

FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:34 WIB

Ucapan Harkopnas Bupati Sumenep Diduga Sarat Sinyal Politik, GPPD Bocorkan Hal Ini

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:11 WIB

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terbaru