SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan kebijakan unik dalam memperingati Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN diwajibkan mengenakan busana santri selama tiga hari penuh, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Edaran itu secara resmi diterbitkan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo untuk memperkuat semangat religius dan nasionalisme di kalangan aparatur pemerintahan.
Dalam SE tersebut, ASN laki-laki diinstruksikan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sedangkan pegawai perempuan diwajibkan memakai baju muslimah putih lengkap dengan kerudung atau jilbab.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa kebijakan berpakaian santri bukan hanya simbol seremonial, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan kontribusi besar santri serta ulama bagi kemerdekaan Indonesia.
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dan ulama, ASN berpakaian muslim dan muslimah selama tiga hari mulai 22 hingga 24 Oktober 2025,” ujar Bupati Fauzi dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, semangat santri yang tertanam dalam sejarah bangsa harus menjadi teladan bagi seluruh elemen pemerintahan.
Menurutnya, santri tidak hanya identik dengan dunia pesantren, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, dan pengabdian.
“Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, serta semangat pelayanan publik yang melekat pada tradisi santri,” kata Bupati yang juga dikenal sebagai politisi muda PDI Perjuangan tersebut.
Bupati Fauzi menjelaskan, peringatan Hari Santri hendaknya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, terutama ASN, untuk menumbuhkan kembali semangat keikhlasan dan dedikasi dalam bekerja melayani masyarakat.
“Hari Santri ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkab Sumenep memberikan pengecualian terhadap ASN yang memiliki tugas operasional lapangan atau teknis tertentu. Mereka diperbolehkan tidak mengikuti aturan berpakaian santri karena tuntutan pekerjaan yang membutuhkan kelengkapan seragam resmi.
“ASN atau pegawai di Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap menggunakan pakaian kerja sesuai aturan hari itu,” tegas Bupati Fauzi.
Menurutnya, fleksibilitas aturan ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengganggu fungsi teknis di lapangan. Meski tidak berpakaian santri, nilai semangat santri tetap diharapkan terinternalisasi dalam sikap kerja mereka.
Dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia,” Pemkab Sumenep juga akan menyelenggarakan upacara bendera di halaman Kantor Bupati pada 22 Oktober 2025.
Upacara tersebut akan diikuti oleh jajaran pimpinan OPD, ASN, non-ASN, serta perwakilan santri dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Sumenep.
Acara ini diharapkan menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan kalangan pesantren dalam membangun peradaban bangsa.
“Peringatan Hari Santri tahun ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bagian dari penguatan nilai spiritual dan nasionalisme di kalangan aparatur pemerintahan,” terang Fauzi.
Ia berharap momentum HSN 2025 dapat menumbuhkan kesadaran ASN untuk bekerja dengan semangat pengabdian dan tanggung jawab yang tinggi, sebagaimana semangat perjuangan para santri terdahulu yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia.
“Kami berharap kebijakan berpakaian santri ini menumbuhkan nilai kesederhanaan, keikhlasan, dan semangat perjuangan para santri agar menginspirasi aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Lebih jauh, Bupati Fauzi menyampaikan bahwa karakter santri mencerminkan nilai-nilai luhur yang relevan dengan dunia birokrasi modern. Kejujuran, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap aturan adalah modal penting bagi ASN dalam menjalankan tugas negara.
Menurutnya, jika nilai-nilai santri dapat diinternalisasikan dalam kehidupan ASN sehari-hari, maka tata kelola pemerintahan akan berjalan dengan lebih bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Pemerintah daerah ingin menegaskan bahwa nilai-nilai santri bukan hanya milik kalangan pesantren, tapi milik seluruh anak bangsa yang ingin membangun Indonesia dengan keikhlasan dan integritas,” ujar Bupati yang juga dikenal dekat dengan kalangan ulama ini.
Selain kegiatan seremonial dan penggunaan pakaian santri, Pemkab Sumenep juga mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Santri sebagai momentum memperkuat ukhuwah islamiyah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Semangat santri harus dihadirkan dalam setiap langkah kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai kesederhanaan, kepedulian sosial, dan cinta tanah air harus menjadi pedoman kita bersama,” tandas Fauzi.
Peringatan Hari Santri Nasional sendiri ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Penetapan ini mengakui peran besar santri dan ulama dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Dengan berbagai kegiatan dan kebijakan simbolik seperti penggunaan busana santri, Pemkab Sumenep berharap peringatan Hari Santri Nasional tahun ini tidak hanya memperkuat identitas religius masyarakat, tetapi juga meningkatkan semangat kerja dan pelayanan publik yang berintegritas.
![]()
Penulis : Wafa
















