BANYUMAS, nusainsider.com — Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas kembali mencuat dan mendapat perhatian serius. Aspirasi yang telah disampaikan pemerintah daerah ke tingkat provinsi ini belum dapat direalisasikan karena belum adanya Rancangan Peraturan Daerah khusus yang disahkan.
Pertemuan terbaru antara DPRD Banyumas dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI kembali menegaskan komitmen politik untuk memperjuangkan pemekaran wilayah. Pertemuan digelar di Purwokerto dengan dihadiri berbagai unsur pimpinan daerah dan pusat.
Hadir dalam agenda tersebut jajaran anggota PPUU DPD RI seperti Abdul Kholik, Graal Taliawo, Sewitri, dan Dr Lia Istifhama. Dari DPRD Banyumas hadir Wakil Ketua Imam Ahfas, Wakil Ketua Joko Pramono, Ketua Bapemperda H. Anang Agus Kostrad Diharto, dan Wakil Ketua Atik Luthfiyah.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pemekaran daerah merupakan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU MD3. Karena itu, pihaknya mendorong agar isu pemekaran Jawa Tengah masuk Prolegnas 2025.
Menurutnya, pembahasan formal bersama DPR dan pemerintah hanya dapat dilakukan jika usulan tersebut tercantum dalam daftar legislasi nasional. Hal ini penting agar aspirasi Banyumas tidak kembali tertunda.
Salah satu hambatan utama adalah kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih diberlakukan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat daerah hanya mampu menyiapkan kajian tanpa dapat melangkah pada proses penetapan administratif.
Meski demikian, rencana pemekaran tetap tertuang dalam dokumen pembangunan daerah. RPJPD 2005–2025 maupun RPJPD 2025–2045 sama-sama mengamanatkan penguatan daya dukung menuju pembentukan pemerintahan baru di Banyumas.
Sejumlah opsi desain pemekaran juga telah berkembang. Di antaranya pembentukan Kota Purwokerto sebagai daerah otonom baru dan pemisahan wilayah Banyumas Barat untuk memperkuat pelayanan publik di wilayah pelosok.
Walau belum masuk prioritas legislasi daerah, opsi tersebut diyakini dapat dibahas lebih lanjut ketika pemerintah pusat membuka kembali peluang pemekaran wilayah di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Kholik menilai penguatan daerah di koridor selatan Jawa harus mendapat perhatian serius.
Menurutnya, infrastruktur besar seperti Tol Trans Jawa masih minim menjangkau kawasan selatan yang memiliki produktivitas ekonomi masyarakat yang tinggi.
Ia mencontohkan bahwa Banyumas merupakan pusat pendidikan dan sektor riil yang terus berkembang. Karena itu, perhatian pemerintah pusat terhadap pemerataan pembangunan dinilai sangat penting untuk mengurangi ketimpangan wilayah.
“Wilayah selatan Jawa Tengah tidak boleh terus tertinggal. Semangat usaha dan potensi industri masyarakat Banyumas sangat besar. Pembangunan harus benar-benar menyentuh kawasan ini,” ujar Kholik.
Pimpinan DPRD Banyumas dan Bapemperda yang hadir menyampaikan kesiapan daerah dalam mendukung proses pemekaran apabila pemerintah pusat telah membuka izin pembentukan daerah baru.
Menurut mereka, pemekaran Banyumas berpotensi menciptakan pusat pemerintahan baru, membuka ruang pertumbuhan ekonomi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif bagi masyarakat.
Harapan serupa disampaikan berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kebijakan nasional. Mereka menilai bahwa komunikasi lintas lembaga harus terus diperkuat agar usulan Banyumas tidak tenggelam dalam daftar panjang aspirasi pemekaran di Indonesia.
Pemekaran Banyumas diyakini bukan sekadar pemisahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk membuka masa depan pembangunan yang lebih adil bagi kawasan selatan Jawa Tengah.
![]()
Penulis : Wafa
















