SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penelusuran dokumen lama serta riwayat kepemilikan tanah yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi melalui Kepala Bidang Pertanahan, Heri Kushendrawan, menjelaskan bahwa berdasarkan kartu inventarisasi barang dan tanah, tercatat sebanyak 2.200 bidang tanah sebagai aset Pemkab Sumenep.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 916 bidang sudah bersertifikat, sementara sekitar 1.300 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian sertifikasi oleh pemerintah daerah.
Heri mengungkapkan, sebagian besar dari 2.200 aset tanah itu dimanfaatkan untuk perkantoran pemerintah daerah serta lahan pertanian yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.
Namun, proses sertifikasi kerap menghadapi kendala, terutama dalam penelusuran pemilik tanah sebelumnya beserta ahli warisnya yang sering kali sulit dilacak karena data yang tidak lengkap.
Menurut Heri, proses pelacakan membutuhkan waktu panjang karena harus memastikan siapa pemilik awal, keberadaan ahli waris, serta melengkapi dokumen pendukung yang membutuhkan tanda tangan para saksi dari lingkungan sekitar.
Karena itu, Disperkimhub memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Pemdes untuk mempercepat pengumpulan data asal-usul kepemilikan tanah yang akan disertifikasi.
Pemdes dinilai memiliki sumber data penting, mulai dari persil, letter C, hingga catatan lokal lainnya yang dapat membantu proses penelusuran dokumen riwayat tanah.
Melalui sinergi tersebut, pihaknya optimistis pelacakan data bisa lebih cepat sehingga proses sertifikasi dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Heri menegaskan bahwa Disperkimhub menargetkan seluruh aset tanah Pemkab Sumenep yang belum bersertifikat dapat dituntaskan dalam waktu lima tahun ke depan.
Dengan penyelesaian sekitar 1.300 bidang tanah yang tersisa, diharapkan proses penataan dan legalitas aset daerah semakin kuat serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
![]()
Penulis : Wafa
















