Terbukti Aniaya Santri, Pengasuh Pesantren di Kangean Dihukum 20 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean. Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (9/12/2025) di ruang sidang PN Sumenep.

Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharman, menyampaikan bahwa majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana pokok, tetapi juga menambahkan sejumlah hukuman tambahan kepada terdakwa.

“Pidana pokok 20 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan berupa pengumuman identitas di media lokal dan nasional, tindakan kebiri kimia, serta pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun,” ujar Jetha usai sidang putusan.

Majelis hakim mengungkap berbagai faktor yang memberatkan hukuman, antara lain:

  • Perbuatan terdakwa menyebabkan para korban yang masih anak-anak kehilangan kesucian.
  • Korban mengalami trauma mendalam dan penderitaan psikis jangka panjang.
  • Tindakan terdakwa merusak masa depan para korban.
  • Terdakwa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
  • Terdakwa tidak kooperatif, berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
  • Perbuatannya meresahkan masyarakat.
  • Terdakwa menyalahgunakan simbol agama di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, sehingga mencemarkan lembaga pesantren dan menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anak.
Baca Juga :  FGD BRIDA Bahas Akselerasi Pariwisata Segitiga Emas Sumenep

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi anak-anak.

Loading

Penulis : Wafa

Sumber Berita : Bangsapedia.com

Berita Terkait

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan
Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru