Pilkada oleh DPRD Berpotensi Melemahkan Otonomi Daerah, Ini Kata Dosen INSTIBA

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Mawardi Dosen INSTIBA Madura Jawa Timur.

Foto. Mawardi Dosen INSTIBA Madura Jawa Timur.

BANGKALAN, nusainsider.com Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik perdebatan serius dalam diskursus hukum tata negara Indonesia.

Isu ini tidak semata menyangkut teknis elektoral, tetapi menyentuh aspek fundamental kedaulatan rakyat, demokrasi konstitusional, serta arah otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dosen Hukum Tata Negara Institut Agama Islam (INSTIBA) Bangkalan menilai, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu krusial yang harus dikaji secara mendalam dari perspektif konstitusional, demokrasi substantif, dan tata kelola pemerintahan.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.

Frasa “Dipilih Secara Demokratis” telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme yang membuka ruang partisipasi langsung rakyat, bukan sekadar prosedur formal yang dimonopoli lembaga perwakilan.

Baca Juga :  Tunjang Program Hulu-hilir, Kepala DKPP Sumenep Maksimalkan RPH Dan Mekanisme Pemasaran

Meskipun pemilihan oleh DPRD pernah diterapkan pada masa lalu, namun dalam konteks demokrasi pasca-amandemen UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) lebih menekankan perwujudan kehendak rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi mengaburkan kehendak rakyat karena terjadi pelapisan delegasi politik. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi modern yang menuntut direct accountability antara kepala daerah dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Secara demokrasi substantif, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi mempersempit partisipasi publik serta menggeser legitimasi kepala daerah dari rakyat kepada elite politik di parlemen daerah.

Baca Juga :  Pemerintah dan Akademisi Sepakat: KEK Madura Harus Berbasis Ekonomi Hijau

Dampaknya, kepala daerah lebih rentan terikat pada kepentingan fraksi atau partai pengusung dibandingkan aspirasi masyarakat luas.

Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, ketergantungan politik tersebut berisiko melahirkan praktik political bargaining, konflik kepentingan, hingga kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Secara yuridis normatif, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tegas menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan langsung oleh rakyat.

Perubahan mendasar terhadap mekanisme tersebut tanpa perubahan konstitusi berpotensi menimbulkan persoalan inkonstitusionalitas bersyarat.

Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi melemahkan esensi otonomi daerah. Kepala daerah tidak lagi menjadi representasi kehendak masyarakat lokal, melainkan hasil kompromi politik elite.

Baca Juga :  Pembatasan Pita Cukai Picu PHK, YLBH Madura Soroti Dugaan Praktik Tak Sehat

Kondisi ini bertentangan dengan tujuan desentralisasi yang menempatkan rakyat daerah sebagai subjek utama pemerintahan.
Kesimpulan Akademik

Secara konstitusional, demokratis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai sebagai langkah regresif bagi demokrasi Indonesia.

Mekanisme tersebut tidak hanya mengurangi partisipasi rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas pemerintahan, serta semangat otonomi daerah yang dijamin UUD 1945.

Isu efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan fundamental untuk mengubah mekanisme pemilihan.

Negara justru dituntut untuk mendesain pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lebih efisien, transparan, serta mampu memutus tradisi money politic dan biaya kampanye yang melampaui batas kewajaran, tanpa harus mengorbankan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan
Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan
Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong
Di Tengah Sorotan Proyek Pelra Rp45,1 Miliar, Kekayaan Kepala KSOP Kalianget Tercatat Rp876 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:42 WIB

Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:09 WIB

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:28 WIB

Di Tengah Sorotan Proyek Pelra Rp45,1 Miliar, Kekayaan Kepala KSOP Kalianget Tercatat Rp876 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As saat Berada di sebuah Cafe Hotel di Surabaya - Jawa Timur

Berita

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:09 WIB