SUMENEP, nusainsider.com — Di tengah kebijakan pembatasan pita cukai dari pemerintah pusat, Kantor Bea dan Cukai Madura melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, wilayah ujung timur Pulau Madura, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan tersebut diklaim sebagai upaya pengawasan dan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam agenda tersebut, petugas Bea dan Cukai mendatangi beberapa PR untuk melakukan pengecekan administrasi dan operasional, mulai dari kepatuhan penggunaan pita cukai, volume produksi rokok, jumlah tenaga kerja, hingga kebutuhan pita cukai masing-masing perusahaan.
Langkah ini disebut bertujuan memperoleh gambaran riil mengenai kondisi industri rokok lokal di Sumenep yang saat ini tengah menghadapi tekanan berat.
Namun demikian, kunjungan tersebut justru menuai kritik dari kalangan pengusaha rokok lokal. Sejumlah pemilik PR menilai langkah Bea dan Cukai terkesan terlambat, karena kebijakan pembatasan pita cukai telah lama diberlakukan dan dampaknya sudah lebih dulu dirasakan oleh pelaku industri.
Salah seorang pemilik PR di Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembatasan pita cukai membuat perusahaannya tidak bisa berproduksi secara maksimal. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja demi menekan kerugian operasional.
“Kunjungan ini menurut kami sudah terlambat. Dampak pembatasan pita cukai sudah lama kami rasakan. Produksi menurun drastis, dan mau tidak mau kami harus mengurangi pekerja,” ujarnya kepada nusainsider.com.
Ia menyebutkan, pengurangan tenaga kerja tersebut berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada industri rokok sebagai sumber penghidupan.
Padahal, perusahaan rokok lokal selama ini dikenal sebagai salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di daerah.
Menurutnya, kehadiran Bea dan Cukai seharusnya tidak hanya sebatas melakukan pendataan dan pengawasan, tetapi juga mampu menawarkan solusi konkret bagi pengusaha rokok lokal yang tengah kesulitan bertahan.
“Kami berharap ada solusi, bukan sekadar cek dan catat. Kalau kondisinya seperti ini terus, banyak PR lokal bisa gulung tikar,” keluhnya.
Ia menambahkan, permintaan pasar terhadap produk rokok lokal sejatinya masih cukup tinggi. Namun keterbatasan pita cukai membuat perusahaan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut secara optimal.
“Permintaan masih ada, bahkan cukup tinggi. Tapi pita cukai yang kami dapat tidak sesuai kebutuhan. Kalau kami nekat mengirim tanpa pita cukai, pasti ditindak di jalan. Kami benar-benar terjepit,” ucapnya.
Situasi tersebut menempatkan pengusaha rokok lokal dalam dilema besar. Di satu sisi dituntut memenuhi kebutuhan pasar, namun di sisi lain harus berhadapan dengan regulasi ketat yang dinilai minim ruang kompromi.
Sorotan juga datang dari Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat Mahjong. Ia menilai langkah Bea dan Cukai Madura melakukan kunjungan dan pengecekan kepatuhan di Sumenep terkesan lamban dan tidak responsif.
“Perusahaan rokok sudah lama dibekukan dan dibatasi pitanya. Sekarang baru dilakukan kunjungan cek kepatuhan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik keterlambatan ini,” tegas Dayat.
Menurutnya, lambannya respons justru memperparah kondisi industri rokok lokal yang kini berada di ambang kebangkrutan. Ia menilai kebijakan pusat semestinya diimbangi dengan pendekatan yang lebih humanis dan solutif di daerah.
Lebih jauh, Dayat juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses perizinan pendirian perusahaan rokok baru di Madura.
Ia mengaku menerima informasi adanya oknum yang diduga menawarkan kemudahan perizinan dengan syarat adanya biaya tertentu.
“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum yang bisa meloloskan izin PR baru asal sang pemohon sanggup membayar biaya pelicin. Jika ini benar, tentu sangat mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.
Dayat menilai, dugaan praktik tersebut bertolak belakang dengan kondisi perusahaan rokok lama yang justru ditekan melalui pembatasan pita cukai dan pembekuan izin.
Menurutnya, situasi ini berpotensi memicu kegaduhan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Yang sudah lama beroperasi ditekan, sementara yang baru justru diduga diberi karpet merah. Ini tidak adil,” tandasnya.
Ia meminta Bea dan Cukai Madura agar bersikap transparan, adil, dan membuka ruang dialog dengan para pengusaha rokok lokal untuk mencari jalan keluar bersama.
“Kami berharap ada keterbukaan dan solusi konkret agar kebijakan ini tidak mematikan industri lokal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Madura, Utamanya Sumenep”, pungkas Dayat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pewarta belum memperoleh akses untuk melakukan konfirmasi kepada Bea dan Cukai Madura guna mendapatkan keterangan resmi terkait sorotan dan kritik yang disampaikan sejumlah pihak tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















