SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sampang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban berinisial M (55) meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah seorang warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali menuju sawah.
Namun, di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku berinisial L (50).
Tanpa banyak percakapan, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju permukiman warga.
Namun nahas, korban tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya secara sengaja menggunakan senjata tajam karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah merasa diejek korban.
Selain itu, motif lain diduga karena rasa cemburu menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
![]()
Penulis : Wafa
















