Rangkap Jabatan BUMD Sumenep Disorot, Pemkab Pastikan Sesuai PP 54/2017

Selasa, 7 April 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

SUMENEP, nusainsider.com Penunjukan Muhammad Romli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. Sumekar Sumenep menuai sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, Romli sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang mengharuskan adanya pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! Festival Musik Tong-Tong 2025 Jadi Magnet Budaya Nasional

Dalam laporan media, penunjukan tersebut dianggap berpotensi menabrak prinsip good corporate governance (GCG).

Diketahui, Muhammad Romli ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada November 2025, untuk mengisi kekosongan jabatan direksi di tubuh PT. Sumekar.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Hukum, Hizbul Wathan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ambruknya Mega Proyek PATM, Warga Pasongsongan Dukung Aktivis Desak Polda Jatim

Dalam keterangannya kepada media, Jumat (3/4/2026), Hizbul Wathan merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, maka pengurusan BUMD dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

“Tidak ada aturan hukum yang ditabrak, justru itu menjalankan kewajiban hukum secara patuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya.

Ia menambahkan, penunjukan Komisaris sebagai Plt Direktur Utama merupakan langkah administratif yang sah dan bersifat sementara untuk memastikan roda perusahaan tetap berjalan.

Baca Juga :  Tangisan Langit Tandai Peresmian Monumen Keris Arya Wiraraja di Sumenep, Fadli Zon Apresiasi Kepemimpinan Achmad Fauzi

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penunjukan Muhammad Romli sebagai Plt Dirut PT. Sumekar bukanlah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan, melainkan solusi hukum dalam mengisi kekosongan jabatan direksi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

DRT Kembali Dukung Madura Fest 2026, H. Syafwan Wahyudi: Pabrik Muda Harus Berani Berkarya untuk Daerah
Nama Pengusaha Rokok Sidoarjo Terseret Isu Pita Cukai, KPK Perluas Pendalaman
Ribuan Penonton Diprediksi Padati Stadion A. Yani, Madura Fest 2026 Digelar Malam Ini
112 Sumenep Terintegrasi dengan Damkar dan Fasilitas Kesehatan, Siaga Nonstop Saat Liburan
Fauzi As : Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?
Pengusaha Rokok Madura Tolak SKM Golongan III Nasional, Minta Perlakuan Khusus untuk Madura
Perkuat Kolaborasi Antarinstansi, Polres dan BPS Sumenep Bahas Strategi Ketahanan Pangan
“Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, Dinkes P2KB Sumenep Gaungkan Semangat HLUN 2026

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:37 WIB

DRT Kembali Dukung Madura Fest 2026, H. Syafwan Wahyudi: Pabrik Muda Harus Berani Berkarya untuk Daerah

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:55 WIB

Nama Pengusaha Rokok Sidoarjo Terseret Isu Pita Cukai, KPK Perluas Pendalaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:35 WIB

Ribuan Penonton Diprediksi Padati Stadion A. Yani, Madura Fest 2026 Digelar Malam Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:44 WIB

112 Sumenep Terintegrasi dengan Damkar dan Fasilitas Kesehatan, Siaga Nonstop Saat Liburan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB

Fauzi As : Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:37 WIB

Perkuat Kolaborasi Antarinstansi, Polres dan BPS Sumenep Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:46 WIB

“Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, Dinkes P2KB Sumenep Gaungkan Semangat HLUN 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:45 WIB

Iduladha 1447 H, PAC PDI Perjuangan Nonggunong Perkuat Solidaritas Lewat Kurban

Berita Terbaru

Foto. Ilustrasi

Hukum

Fauzi As : Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:26 WIB