Rangkap Jabatan BUMD Sumenep Disorot, Pemkab Pastikan Sesuai PP 54/2017

Selasa, 7 April 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

Foto. Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul wathan

SUMENEP, nusainsider.com Penunjukan Muhammad Romli sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT. Sumekar Sumenep menuai sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, Romli sebelumnya menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan.

Isu ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang mengharuskan adanya pemisahan antara fungsi pengawasan dan operasional.

Baca Juga :  Kunci Sukses Desa Wisata, Sumenep Fokus Benahi Kelembagaan Pokdarwis

Dalam laporan media, penunjukan tersebut dianggap berpotensi menabrak prinsip good corporate governance (GCG).

Diketahui, Muhammad Romli ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada November 2025, untuk mengisi kekosongan jabatan direksi di tubuh PT. Sumekar.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bagian Hukum, Hizbul Wathan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Buruh dan Petani Tembakau di Sumenep Terima BLT Rp900 Ribu

Dalam keterangannya kepada media, Jumat (3/4/2026), Hizbul Wathan merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, maka pengurusan BUMD dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

“Tidak ada aturan hukum yang ditabrak, justru itu menjalankan kewajiban hukum secara patuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” tegasnya.

Ia menambahkan, penunjukan Komisaris sebagai Plt Direktur Utama merupakan langkah administratif yang sah dan bersifat sementara untuk memastikan roda perusahaan tetap berjalan.

Baca Juga :  Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penunjukan Muhammad Romli sebagai Plt Dirut PT. Sumekar bukanlah bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan, melainkan solusi hukum dalam mengisi kekosongan jabatan direksi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

GLB Mulai Gerakkan Konsolidasi, Masyudi Dorong Peran Nyata dalam Pembangunan Sumenep
Dari Ujung Timur Madura, Mega Remmeng Siap Gebrak KEN 2026 dengan “Gelang Soko”
Destry Damayanti Pimpin BI, Achsanul Qosasi Ungkap Tantangan Besar: Ada Rp2.548 Triliun Dana Belum Tersalurkan
Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep
Sumenep Bersholawat 3 September: Ribuan Jamaah Diajak Bersatu dalam Doa dan Cinta Rasulullah
Jangan Sampai Terlewat! Kiki Asiska Hadir di Malam Puncak Madura Culture Fest #4
Pesta Usai, Sampah Menggunung! Petugas DLH Sumenep Sterilkan GOR A Yani
Bertahun-tahun Gelap, Kini Rumah Warga Aeng Pao Kangean Terang Berkat PLN

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:57 WIB

GLB Mulai Gerakkan Konsolidasi, Masyudi Dorong Peran Nyata dalam Pembangunan Sumenep

Rabu, 2 September 2026 - 17:49 WIB

Dari Ujung Timur Madura, Mega Remmeng Siap Gebrak KEN 2026 dengan “Gelang Soko”

Rabu, 2 September 2026 - 15:55 WIB

Destry Damayanti Pimpin BI, Achsanul Qosasi Ungkap Tantangan Besar: Ada Rp2.548 Triliun Dana Belum Tersalurkan

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

Sumenep Bersholawat 3 September: Ribuan Jamaah Diajak Bersatu dalam Doa dan Cinta Rasulullah

Rabu, 2 September 2026 - 06:39 WIB

Pesta Usai, Sampah Menggunung! Petugas DLH Sumenep Sterilkan GOR A Yani

Rabu, 2 September 2026 - 05:49 WIB

Bertahun-tahun Gelap, Kini Rumah Warga Aeng Pao Kangean Terang Berkat PLN

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya

Berita Terbaru