Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 22 April 2026.

Persidangan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp tersebut kini memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat yang berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, S.H., menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut, pernyataan para saksi cenderung seragam, namun bertentangan dengan dokumen resmi milik kliennya.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penyangkalan para saksi terhadap status Bambang sebagai anak dari almarhumah Midiya.

“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama. Padahal, dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” ujar Lukmanul, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, secara hukum kewarisan, Bambang memiliki kedudukan yang sah, termasuk dalam hak keperdataan seperti pembagian porsi haji milik almarhumah Midiya.

Baca Juga :  Panggung Dangdut atau Arena Donasi? Kritik Publik atas Sistem Virtual Gift DA7

Selain itu, pihak penggugat juga membantah tudingan saksi tergugat yang menyebut sertifikat tanah milik Midiya diperoleh melalui pencurian.

“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.

Poin lain yang disoroti adalah keterangan terkait rencana lelang tanah dan rumah milik Midiya. Saksi tergugat mengklaim proses lelang dilakukan melalui Bank BRI. Namun, penggugat menyatakan tidak ada catatan agunan di bank tersebut.

“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di Bank BRI. Justru riwayat hak tanggungan tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim,” jelas Lukmanul.

Atas sejumlah keterangan yang dinilai tidak benar, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana terhadap para saksi tergugat atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Dari Tradisi ke Panggung Madura Culture Festival #3, Danglung Lumajang Jadi Pusat Perhatian

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sengketa ini berakar dari pembagian warisan keluarga. Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta yang telah dibagi oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.

Midiya, ibu Bambang, diketahui memiliki beberapa saudara, yakni Ma’an, Suhra, Buriya, dan Midiya sendiri. Suhra merupakan ibu dari pihak tergugat.

Baca Juga :  Petani Merugi, SPBU Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita di Sumenep

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak orang tua kedua belah pihak masih hidup. Bahkan sempat ditawarkan skema tukar guling lahan dengan penyesuaian luas tanah yang ditempati tergugat dengan lahan milik Suhra.

“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Lukmanul.

Karena upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, Bambang melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata agar pihak tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat miliknya dan pindah ke lahan keluarga mereka sendiri.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah
IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat
Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:36 WIB

Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:26 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:25 WIB

Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Senin, 8 Juni 2026 - 20:42 WIB

Haru Pelepasan SD Taquma Surabaya, Ning Lia Beri Pesan Inspiratif untuk Generasi Emas

Berita Terbaru