SUMENEP, nusainsider.com — Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 25 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan oleh ayah korban berinisial W (41), warga Kecamatan Lenteng.
Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial K (14), yang masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, dugaan tindak asusila itu terjadi pada November 2025 di rumah korban, saat korban tinggal bersama saudaranya, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa takut dan tertekan. Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan di wilayah Cirebon,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik kini masih melengkapi proses pemberkasan perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
![]()
Penulis : Wafa
















