SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan sekitar 800 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun anggaran 2026.
Program tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih membutuhkan hunian layak, sehat, dan aman.
Usulan bantuan BSPS diajukan Pemkab Sumenep kepada pemerintah pusat setelah melalui proses verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tahapan pengusulan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah desa melalui kecamatan, kemudian dicocokkan dengan data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah proses verifikasi selesai, data calon penerima dikirim ke kementerian melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan seluruh wilayah di Kabupaten Sumenep mengusulkan bantuan BSPS tahun ini. Hal itu menunjukkan kebutuhan rumah layak huni masih cukup tinggi di berbagai daerah.
“Untuk verifikasi lapangan nantinya akan dilakukan oleh korkab dan TFL yang direkrut oleh Kementerian PKP sesuai juknis. Kita hanya mengusulkan calon penerima bantuan,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah nantinya juga akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
“Selanjutnya tugas kami nanti adalah melakukan pengawasan terhadap program yang berjalan dan memastikan program tersebut tepat sasaran. Kita masih berkoordinasi dengan BP3KP sejauh mana kewenangan dalam pengawasan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayati, menegaskan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai sarana pembinaan keluarga dan cerminan harkat martabat penghuninya.
Menurutnya, program BSPS menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak, sehat, aman, dan terjangkau.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara bertahap dan berkelanjutan.
“Pemerintah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara bertahap dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan adanya usulan alokasi 800 unit BSPS pada tahun 2026, diharapkan semakin banyak warga Sumenep yang dapat menikmati rumah layak huni sehingga kualitas hidup keluarga mereka ikut meningkat.
![]()
Penulis : Wafa
















