Kelangkaan BBM Sumenep Picu Sorotan, Dugaan Praktik Pengisian Jerigen di SPBU Paberasan Diselidiki Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Aktivis Sumenep, Abd Halim

Foto. Aktivis Sumenep, Abd Halim

SUMENEP, nusainsider.com — Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU di Kabupaten Sumenep, muncul dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara berulang di SPBU yang berada di Jalan Raya Gapura No. 55, Pandaringan Barat, Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka saat masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh beberapa liter BBM.

Salah seorang mahasiswa, Abd. Halim, mengaku harus menunggu lama demi mendapatkan BBM untuk keperluan perjalanan ke luar kota.

Namun di saat yang sama, ia mengaku melihat petugas SPBU melayani pengisian puluhan jerigen yang diduga dilakukan secara berulang (rolling) oleh orang yang sama.

Baca Juga :  Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan, Bukan Penonton Zaman – Pesan Khairul Umam di Hari Sumpah Pemuda

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat pun mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina (Persero), yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen harus memenuhi ketentuan dan dilengkapi rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain dugaan praktik tersebut, warga juga menyoroti minimnya pengawasan di tengah kondisi kelangkaan BBM. Mereka mengaku tidak melihat adanya patroli atau pengawasan aparat penegak hukum di lokasi ketika antrean masyarakat semakin panjang.

Baca Juga :  Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sumenep.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Balita Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, LBH GP Ansor Jatim Siap Dampingi Hukum

Masyarakat mendesak Polres Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), serta Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut.

Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Paberasan, Polres Sumenep, maupun Pertamina terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura
Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola
SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken
Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026
Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember
100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Media Expo 2026 Digelar 10 Hari, KlikTimes.id dan Nusainsider.com Siapkan Pesta Rakyat dan Pemberdayaan UMKM Madura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Viral di TikTok! Usai di Sebut Bupati Tong-tong, Kini Achmad Fauzi di Sebut Bupati Bola

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25 WIB

100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat

Berita Terbaru