Kelangkaan BBM Sumenep Picu Sorotan, Dugaan Praktik Pengisian Jerigen di SPBU Paberasan Diselidiki Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Aktivis Sumenep, Abd Halim

Foto. Aktivis Sumenep, Abd Halim

SUMENEP, nusainsider.com Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU di Kabupaten Sumenep, muncul dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara berulang di SPBU yang berada di Jalan Raya Gapura No. 55, Pandaringan Barat, Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka saat masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh beberapa liter BBM.

Salah seorang mahasiswa, Abd. Halim, mengaku harus menunggu lama demi mendapatkan BBM untuk keperluan perjalanan ke luar kota.

Namun di saat yang sama, ia mengaku melihat petugas SPBU melayani pengisian puluhan jerigen yang diduga dilakukan secara berulang (rolling) oleh orang yang sama.

Baca Juga :  Dari iPhone ke Android, Warga Sumenep Puas Tukar Tambah di Halilintar Cell

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat pun mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina (Persero), yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen harus memenuhi ketentuan dan dilengkapi rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain dugaan praktik tersebut, warga juga menyoroti minimnya pengawasan di tengah kondisi kelangkaan BBM. Mereka mengaku tidak melihat adanya patroli atau pengawasan aparat penegak hukum di lokasi ketika antrean masyarakat semakin panjang.

Baca Juga :  Terkuak ! Ternyata ini Rahasia Wacana Koalisi PDIP dan PAN di Pilkada Sumenep Mendatang

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sumenep.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Viral Status Whatsapp Rincian Dana Desa 2025, Aktivis Malang Tantang BPK RI ke Sumenep

Masyarakat mendesak Polres Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), serta Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut.

Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Paberasan, Polres Sumenep, maupun Pertamina terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Detikzone.id Buktikan Peran Media Lewat Aksi Nyata, Bantuan Terus Mengalir hingga Hari ke-26
HM Cafe & Billiard Dibuka, Sumenep Miliki Arena Biliar Modern Berstandar dan Kafe Estetik
DRT The Big Family Gelar Kampung Semarak DRT, Perkuat UMKM Lewat Panggung Hiburan Rakyat
Kirab Pusaka Keraton Sumenep Jadi Momentum Pelestarian Budaya dan Pengembangan Wisata
Tangis Haru dan Doa Menggema, H. Bambang Wujudkan Santunan untuk 1.000 Anak Yatim
BBM Langka, Harga Bensin Eceran di Sumenep Tembus Rp15 Ribu per Liter
BBM Diserbu Warga, Antrean Panjang Lumpuhkan Sejumlah Ruas Jalan di Madura
Capacity Building e-PBB 2026, Bapenda Sumenep Genjot Kepatuhan Pajak dan PAD

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:49 WIB

Detikzone.id Buktikan Peran Media Lewat Aksi Nyata, Bantuan Terus Mengalir hingga Hari ke-26

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:49 WIB

HM Cafe & Billiard Dibuka, Sumenep Miliki Arena Biliar Modern Berstandar dan Kafe Estetik

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:29 WIB

Kelangkaan BBM Sumenep Picu Sorotan, Dugaan Praktik Pengisian Jerigen di SPBU Paberasan Diselidiki Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:57 WIB

DRT The Big Family Gelar Kampung Semarak DRT, Perkuat UMKM Lewat Panggung Hiburan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:36 WIB

Kirab Pusaka Keraton Sumenep Jadi Momentum Pelestarian Budaya dan Pengembangan Wisata

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:53 WIB

BBM Langka, Harga Bensin Eceran di Sumenep Tembus Rp15 Ribu per Liter

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:53 WIB

BBM Diserbu Warga, Antrean Panjang Lumpuhkan Sejumlah Ruas Jalan di Madura

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:56 WIB

Capacity Building e-PBB 2026, Bapenda Sumenep Genjot Kepatuhan Pajak dan PAD

Berita Terbaru