SURABAYA, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami Yuvita Tri Rezeki oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama.
“Perempuan seharusnya hidup dalam rasa aman, bukan menjadi korban kekerasan dan penyekapan. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap perempuan belum boleh dianggap baik apalagi selesai,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah Yuvita dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026 dalam kondisi lemah. Tim medis menemukan sejumlah luka yang diduga merupakan akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Mengetahui perbuatannya mulai terungkap, Taufik Hidayat sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan jajaran Polda Jawa Barat di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Ning Lia memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Menurutnya, langkah cepat aparat merupakan bentuk keberpihakan terhadap korban sekaligus pesan bahwa negara tidak boleh abai terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan.
“Penangkapan ini patut diapresiasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi. Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan sekaligus menghancurkan martabat korban secara berulang dalam waktu yang sangat panjang,” tegasnya.
Menurut Ning Lia, beratnya penderitaan yang dialami korban harus diikuti dengan hukuman yang mampu memberikan efek jera. Karena itu, ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan tersebut sejalan dengan desakan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk hukuman kebiri, terhadap pelaku kekerasan dan penyekapan tersebut.
Ning Lia menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan perlunya langkah yang lebih tegas dari negara. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut, lanjutnya, menjadi alarm bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah kejadian, melainkan juga harus diperkuat melalui langkah pencegahan, edukasi, serta keberpihakan terhadap korban.
Meski menginginkan hukuman berat bagi pelaku, Ning Lia menegaskan dirinya tetap menolak penerapan pidana mati. Menurut putri ulama kharismatik NU, KH Maskur Hasyim itu, hukuman mati tidak otomatis menghadirkan rasa keadilan bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan berat yang meninggalkan trauma berkepanjangan.
“Percuma pidana mati diberlakukan, sementara dampak dari kejahatan itu menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup bagi korban,” tegasnya.
Karena itu, Ning Lia berharap negara menghadirkan sistem pemidanaan yang benar-benar berpihak kepada korban, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.
“Penderitaan korban tidak berhenti ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan Indonesia,” pungkas Ning Lia.
![]()
Penulis : Wafa
















