SUMENEP, nusainsider.com — Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.
Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan cagar budaya tersebut.
Desakan itu mencakup penelusuran terhadap pelaku lapangan, pemodal, pengendali kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang berlangsung di kawasan pemakaman raja-raja Sumenep tersebut.
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai sangat kecil kemungkinan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan dalam kurun waktu tertentu apabila hanya dilakukan oleh dua orang semata.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sehingga setiap pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Prengki.
Ia menegaskan, persoalan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap keberlangsungan situs bersejarah yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan spiritual bagi masyarakat Madura.
Asta Tinggi diketahui merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengancam kelestarian cagar budaya.
Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya adalah BA alias TN yang diketahui merupakan seorang oknum kepala desa, serta seorang tersangka lainnya berinisial TH.
PW Ansor Jatim berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang berada di balik aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian salah satu situs bersejarah penting di Kabupaten Sumenep tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















