SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan publik.
Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung berulang kali itu dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada indikasi adanya jaringan distribusi yang bekerja secara sistematis dan berlangsung dalam rentang waktu cukup lama.
Informasi yang dihimpun Nusainsider.com menyebutkan, praktik pengisian BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan bukan hanya terjadi selama dua malam berturut-turut pada Juli 2026. Warga mengaku telah menyaksikan aktivitas serupa berulang kali pada bulan-bulan sebelumnya.
“Kejadian itu bukan hanya bulan Juli. Sebelumnya juga sering terjadi. Seolah sudah menjadi hal biasa, padahal masyarakat lain kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujar seorang warga kepada Nusainsider.com, Sabtu (4/7/2026).
Fenomena yang terjadi secara berulang tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, jika dugaan itu benar adanya, maka mustahil praktik tersebut berjalan tanpa adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh.
Warga menduga terdapat pihak yang selama ini menjadi pelindung atau “King Maker” di balik keberanian oknum pengelola menjalankan aktivitas yang diduga bertentangan dengan regulasi.
Padahal, distribusi BBM subsidi telah diatur secara ketat melalui Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta sejumlah ketentuan teknis mengenai tata cara penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Apabila dugaan pengisian BBM menggunakan jerigen atau pola distribusi yang tidak sesuai prosedur berlangsung secara berulang dan terorganisasi, maka hal tersebut patut diduga sebagai bagian dari mata rantai penyimpangan distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Ironisnya, praktik yang diduga berlangsung terang-terangan itu terjadi di tengah keluhan masyarakat mengenai terbatasnya akses terhadap BBM bersubsidi. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pengawasan terhadap penyaluran energi bersubsidi di daerah masih jauh dari kata optimal.
“Kalau benar ini terjadi berulang kali dan tidak pernah disentuh penegakan hukum, maka publik berhak bertanya, siapa yang membekingi? Mengapa seolah tidak ada rasa takut terhadap aturan?” ungkap warga lainnya.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian, instansi pengawas distribusi energi, serta pihak terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM bersubsidi di SPBU Kecamatan Ganding.
Lebih dari itu, persoalan ini dinilai telah menjadi tantangan terbuka bagi Presiden Republik Indonesia. Sebab, keberadaan BBM subsidi merupakan kebijakan negara yang dibiayai oleh uang rakyat dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
Bila dugaan penyimpangan tersebut terus terjadi tanpa tindakan tegas, maka bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Presiden Republik Indonesia didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM subsidi, khususnya di daerah-daerah yang selama ini kerap diwarnai dugaan penyimpangan.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga dijalankan secara terstruktur, apalagi jika sampai muncul persepsi publik bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum.
“Jika pemerintah pusat serius memberantas mafia BBM, maka kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pemberitaan semata. Harus ada tindakan nyata, investigasi mendalam, dan pembongkaran aktor-aktor di baliknya. Sebab, apabila dibiarkan, maka marwah negara dan citra Presiden benar-benar telah diinjak-injak di ujung timur Pulau Madura,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Kecamatan Ganding belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Nusainsider.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
![]()
Penulis : Wafa
















