SUMENEP, nusainsider.com — Pergerakan Putra Putri Petani Garam Indonesia (P4GI) mengecam keras tindakan PT Garam yang diduga melakukan pembongkaran lahan garam produktif yang dikelola kelompok masyarakat di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
P4GI menilai langkah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa didahului proses musyawarah maupun dialog dengan warga terdampak.
Juru Bicara P4GI, Farhan, mengatakan tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan sekaligus kerugian besar bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut secara swadaya.
Menurutnya, persoalan ini bermula ketika masyarakat berinisiatif memanfaatkan lahan milik PT Garam yang sebelumnya dalam kondisi terbengkalai dan tidak produktif.
Melalui koordinasi yang melibatkan pihak PT Garam bersama Pemerintah Desa Pinggir Papas, warga kemudian menggalang dana swadaya hingga mencapai ratusan juta rupiah untuk mengolah lahan tersebut menjadi tambak garam yang produktif.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Selama kurang lebih dua tahun terakhir, lahan yang sebelumnya tidak menghasilkan itu mampu memproduksi garam dan menjadi sumber penghidupan bagi kelompok masyarakat setempat.
Namun, di tengah produktivitas yang telah berjalan, PT Garam disebut melakukan pembongkaran terhadap tambak garam tersebut. Langkah itu dinilai dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun kesepakatan dengan masyarakat, sehingga memicu kekecewaan dan kerugian materiil yang cukup besar.
“Jangan memposisikan masyarakat seperti penjajah yang menguasai lahan. Perlakukan masyarakat sebagai mitra strategis untuk pengembangan produksi garam di atas lahan yang awalnya tidak produktif tersebut,” tegas Farhan dalam keterangan persnya, Selasa (7/7/2026).
Atas kejadian tersebut, P4GI menyampaikan tiga tuntutan kepada PT Garam dan Pemerintah Desa Pinggir Papas.
Pertama, P4GI mendesak PT Garam segera membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat guna mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak (win-win solution), tanpa ada pihak yang dirugikan.
Kedua, P4GI meminta Kepala Desa Pinggir Papas mengambil sikap tegas dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang dialami warganya.
Menurut organisasi tersebut, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mengadvokasi serta melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.
Ketiga, P4GI meminta PT Garam menghentikan tindakan yang dinilai sewenang-wenang terhadap masyarakat. Organisasi itu menegaskan akan memberikan pendampingan kepada warga apabila ruang komunikasi tetap tertutup.
“Apa yang dilakukan PT Garam telah bertindak di luar batas kemanusiaan. Jika musyawarah dan jalan keluar yang adil tidak segera ditempuh, jangan salahkan jika masyarakat bergerak progresif untuk melawan kedaliman ini,” pungkas Farhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Garam terkait tudingan pembongkaran lahan garam produktif tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Garam guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi.
![]()
Penulis : Wafa
















