JAKARTA, nusainsider.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar mewaspadai potensi celah hukum dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas guna mencegah penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Peringatan tersebut merupakan salah satu hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026. Dalam forum itu, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menilai bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang kuat, PFII berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan regulatory arbitrage.
Menurutnya, perusahaan dapat memilih berdomisili di kawasan PFII semata-mata untuk memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, maupun perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan.
“Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion, yakni keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi yang sebenarnya berlangsung di luar kawasan tersebut,” ujar Agus.
Sebagai langkah antisipasi, SMSI menyampaikan lima rekomendasi kepada Panja RUU PFII agar dimuat secara tegas dalam regulasi maupun aturan pelaksanaannya.
Pertama, menerapkan substance requirement, yakni kewajiban bagi setiap perusahaan penerima fasilitas PFII untuk memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, dan fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.
Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya demi memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi tanpa adanya aktivitas ekonomi riil.
Ketiga, mengatur mekanisme pertukaran data dan pengawasan terpadu antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, tindak pidana pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak maupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.
Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) guna menjaga kredibilitas PFII di mata investor global.
“Mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” tegas Dr. Agus Syabarrudin dalam rekomendasi FGD tersebut.
SMSI menegaskan, keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga bergantung pada kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel.
Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, PFII diharapkan mampu menarik investasi global sekaligus menjaga kepentingan fiskal negara serta kedaulatan hukum Indonesia.
![]()
Penulis : Wafa
















