SUMENEP, nusainsider.com — Polemik dugaan pengusiran sejumlah jurnalis saat prosesi peresmian peningkatan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep terus bergulir. Insiden yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu kini berbuntut aksi boikot dari kalangan insan pers di Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya melukai martabat profesi wartawan, tetapi juga dianggap mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai bentuk protes atas insiden tersebut, sejumlah jurnalis di Kabupaten Sumenep memutuskan tidak menghadiri undangan silaturahmi yang dilayangkan Polresta Sumenep kepada organisasi profesi wartawan.
Langkah itu diambil sebagai bentuk solidaritas sekaligus penegasan sikap terhadap dugaan tindakan yang dinilai tidak menghormati kerja jurnalistik.
Salah satu organisasi yang menyatakan sikap tegas adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep. Organisasi tersebut memastikan tidak akan menghadiri agenda silaturahmi yang diinisiasi oleh Kapolresta Sumenep.
Ketua SMSI Kabupaten Sumenep, Wahyudi, menilai sejak awal Polresta Sumenep belum menunjukkan itikad yang baik dalam membangun hubungan kemitraan dengan insan pers.
Menurutnya, dugaan pengusiran wartawan saat acara peresmian justru bertolak belakang dengan semangat sinergi yang selama ini dibangun antara kepolisian dan media.
“Kalau memang ingin menjalin kerja sama yang baik dengan wartawan, seharusnya tidak terjadi tindakan pengusiran seperti itu. Hubungan harmonis yang selama ini terbangun justru tercoreng oleh tindakan tersebut,” ujar Wahyudi.
Ia menegaskan, keputusan untuk tidak menghadiri undangan silaturahmi merupakan sikap resmi organisasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan arogan yang dialami para jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Menurut Wahyudi, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik seharusnya mendapatkan perlindungan dan penghormatan, bukan justru mengalami perlakuan yang menghambat kerja-kerja jurnalistik.
Meski memboikot agenda silaturahmi tersebut, Wahyudi menegaskan SMSI Kabupaten Sumenep tetap membuka ruang komunikasi dengan Kapolresta Sumenep apabila ingin membangun hubungan yang lebih baik dengan insan pers.
Namun demikian, khusus terhadap undangan resmi yang telah disebarkan, SMSI memilih untuk tidak menghadirinya sebagai bentuk sikap organisasi sekaligus harapan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Aksi boikot ini menjadi sinyal kuat bahwa kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep menginginkan adanya penghormatan terhadap profesi wartawan serta komitmen seluruh pihak dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
![]()
Penulis : Wafa
















