SUMENEP, nusainsider.com — Dukungan terhadap usulan perubahan status Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan terus menguat.
Kali ini, dukungan datang dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Timur, Lia Istifhama, yang menilai perubahan status tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi maritim di wilayah kepulauan.
Pernyataan itu disampaikan Lia Istifhama saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Agung Keraton Sumenep, Sabtu (25/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia berdiskusi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai berbagai isu pembangunan, mulai dari penguatan sektor pertanian, ketahanan pangan, hingga pengembangan kawasan kepulauan.
Turut hadir dalam pertemuan itu Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Joko Satrio, Tenaga Ahli Pertanian Ki Demang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Muhammad Ramli, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Menurut Ning Lia, Kabupaten Sumenep memiliki karakteristik geografis yang sangat khas dengan sekitar 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda dibandingkan daerah yang didominasi wilayah daratan.
“Wilayah kepulauan seperti Sumenep memerlukan kebijakan yang lebih adaptif, terutama dalam pembangunan infrastruktur, konektivitas antarpulau, dan pemerataan pelayanan publik,” ujarnya.
Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menegaskan bahwa perubahan status menjadi Kabupaten Kepulauan bukan sekadar pergantian nama daerah.
Lebih jauh, perubahan tersebut merupakan upaya menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah.
Ia meyakini, status Kabupaten Kepulauan akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah pusat untuk menghadirkan dukungan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional sesuai kebutuhan daerah kepulauan.
Dampaknya diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi maritim.
“Ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan bagaimana pembangunan dapat menjangkau seluruh masyarakat secara lebih merata. Status Kabupaten Kepulauan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan,” tegasnya.
Ning Lia menambahkan, Sumenep memiliki potensi besar di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir yang selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan karena keterbatasan kebijakan yang berpihak pada karakter wilayah kepulauan.
Menurutnya, perubahan status menjadi Kabupaten Kepulauan harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.
“Dengan 126 pulau yang dimiliki, Sumenep mempunyai potensi luar biasa di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir. Namun tanpa kebijakan yang tepat, potensi itu belum maksimal dirasakan masyarakat.
Melalui dorongan penguatan daerah kepulauan, diharapkan ada dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih merata. Ini bukan sekadar status, tetapi bagaimana negara hadir lebih adil untuk seluruh masyarakat kepulauan,” tutur Lia.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap penguatan status daerah kepulauan sejalan dengan berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, penguatan kebijakan tersebut dapat menjadi momentum memperbesar afirmasi fiskal dan mempercepat pembangunan di daerah berciri kepulauan.
“Harapan kami, Sumenep tidak hanya berkembang sebagai wilayah administratif, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi maritim yang inklusif dan berkelanjutan. Identitas sebagai daerah kepulauan harus menjadi kekuatan utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sumenep Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Joko Satrio, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyiapkan berbagai tahapan untuk mendukung usulan tersebut.
Langkah yang dilakukan meliputi penyusunan kajian akademik, penguatan dukungan masyarakat, pengajuan melalui jalur legislasi, hingga penyiapan aspek administrasi pemerintahan sebagai syarat perubahan status daerah.
Menurut Joko, perubahan status menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
“Potensi besar Sumenep di sektor maritim, pariwisata, dan ekonomi pesisir akan berkembang lebih optimal apabila didukung kebijakan dan infrastruktur yang lebih spesifik,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengajukan usulan perubahan nama daerah dari Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk melalui pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) guna mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan.
Selama ini, keterbatasan skema kebijakan dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan di Kabupaten Sumenep.
Melalui perubahan status tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan dapat berlangsung lebih merata sehingga kesejahteraan masyarakat kepulauan semakin meningkat sekaligus memperkuat posisi Sumenep sebagai salah satu kawasan maritim strategis di Indonesia.
![]()
Penulis : Wafa
















