SUMENEP, nusainsider.com — Gelaran Madura Culture Festival (MCF) #4 dan Madura Night Vaganza (MNV) 2026 di Kabupaten Sumenep berlangsung meriah. Namun, di tengah kesuksesan acara tersebut, muncul persoalan lain di luar lokasi utama kegiatan yang menuai sorotan pengunjung.
Dugaan pungutan parkir tidak resmi mencuat di area sebelah barat lokasi acara, tepatnya di sekitar depan SMP Negeri 1 Sumenep, Sabtu (29/8/2026) malam hingga Pertigaan dekat Mapolresta setempat.
Sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar parkir oleh seseorang yang menggunakan karcis yang disebut tidak berporporasi. Karcis tersebut disodorkan kepada pengendara setelah memarkir kendaraan roda empat di kawasan tersebut.
Salah satu pengunjung mengaku kaget ketika menerima karcis parkir dan diminta membayar Rp10 ribu. Sebab, lokasi parkir berada di kawasan jalan umum yang menurutnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa pungutan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan panitia penyelenggara MCF dan MNV 2026.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. Ketika dikonfirmasi, salah satu pihak panitia mengaku tidak mengetahui adanya pengelolaan parkir di sisi barat tersebut.
Menurutnya, pihak yang bekerja sama dengan panitia untuk pengelolaan parkir berada di sisi timur lokasi kegiatan. Kerja sama tersebut disertai setoran kontrak selama pelaksanaan kegiatan sebesar Rp10 juta yang diperuntukkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang bekerja sama dengan panitia itu parkir sebelah timur. Untuk yang sebelah barat, kami tidak tahu,” ujar pihak panitia saat dikonfirmasi media nusainsider.com, Sabtu 29 Agustus 2026.
Persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pengelola parkir di sisi barat lokasi MCF-MNV 2026.
Pasalnya, berdasarkan keterangan pengunjung, tarif yang dipungut mencapai Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat. Pengunjung juga mempertanyakan penggunaan karcis yang disebut tidak memiliki porporasi resmi.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, aktivitas parkir berada di tengah keramaian kegiatan masyarakat yang mendatangkan banyak pengunjung.
Salah seorang pengunjung MCF #4 sekaligus pengguna jasa parkir mengecam praktik yang diduga merupakan pungutan liar tersebut.
Ia meminta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Satpol PP, serta Satgas Saber Pungli Kabupaten Sumenep turun tangan untuk memastikan legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Menurutnya, apabila memang tidak memiliki izin resmi, praktik tersebut harus segera dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
“Kalau memang tidak ada izin, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk menikmati acara justru dibebani pungutan parkir yang tidak jelas pengelolanya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak berwenang tidak hanya melihat nominal pungutan, tetapi juga memastikan siapa yang memberikan kewenangan, siapa pengelolanya, serta ke mana aliran uang parkir tersebut.
Dalam konteks hukum, Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan, yakni perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut terhadap dugaan pungutan parkir di lokasi MCF-MNV 2026 tentu membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai fakta di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti identitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di sisi barat tersebut.
Persoalan ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab, jangan sampai kemeriahan MCF #4 dan MNV 2026 yang membawa semangat budaya, hiburan, dan pergerakan ekonomi masyarakat justru tercoreng oleh ulah oknum yang memanfaatkan keramaian untuk kepentingan pribadi.
Publik kini menunggu langkah Disperkimhub, Satpol PP, maupun Satgas Saber Pungli untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau justru merupakan praktik parkir liar.
![]()
Penulis : Wafa
















