SUMENEP, nusainsider.com — Polemik dugaan tindak pidana dalam transaksi gadai emas di Kantor KSPPS BMT UGT Nusantara Capem Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Kota Sumenep resmi menghentikan penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan Heri Normansyah, warga Kecamatan Nonggunong. Penghentian tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B/295/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Dalam surat tersebut dijelaskan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, perkara dihentikan karena peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana dan/atau belum terdapat cukup alat bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana.
Penghentian penyelidikan itu merujuk pada hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tertanggal 13 Agustus 2026.
Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah Heri mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta dalam transaksi gadai sejumlah perhiasan emas.
Heri menyebut, emas yang sebelumnya diterima dan diverifikasi sebagai agunan pinjaman kemudian dinyatakan diduga palsu oleh pihak koperasi beberapa bulan setelah transaksi berlangsung.
Transaksi pertama dilakukan pada 1 Juni 2025. Saat itu, Heri menggadaikan gelang emas seberat 76,86 gram dan memperoleh pinjaman Rp70 juta.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2025, ia kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram.
Kemudian pada 1 Juli 2025, Heri kembali mendapatkan tambahan pinjaman Rp35 juta dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya.
Dalam keterangannya, total pinjaman yang diterimanya disebut mencapai sekitar Rp215 juta.
Heri sebelumnya mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan pihak koperasi. Sebab, menurut pengakuannya, seluruh barang jaminan diterima dan menjadi dasar pencairan pinjaman.
Persoalan muncul pada 7 Oktober 2025. Saat itu, Heri mengaku mendapat pemberitahuan dari pihak koperasi bahwa sebagian emas yang dijaminkan diduga tidak asli.
Merasa keberatan dan dirugikan, Heri kemudian melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026.
Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian akhirnya memutuskan menghentikan penyelidikan.
Pihak KSPPS BMT UGT Nusantara menyambut keputusan tersebut. Kepala Cabang KSPPS BMT UGT Nusantara, Emha Bayjoeri, mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya telah menangani perkara secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Terima kasih kepada jajaran Polresta Sumenep, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Gayam-Sapudi, yang telah mengusut perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Emha.
Menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terburu-buru membawa suatu persoalan ke ranah pidana apabila unsur tindak pidananya belum terpenuhi.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan memaksakan diri melaporkan sebuah peristiwa yang belum memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gayam menyatakan seluruh rangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut telah selesai dilakukan.
Adapun dasar penghentian penyelidikan tercantum dalam surat resmi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sumenep.
Di sisi lain, Manager Utama KSPPS BMT UGT Nusantara, H. Sholeh Wafie, meminta pihak pelapor bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada KSPPS BMT UGT Nusantara.
“Kami mengimbau agar pelapor kooperatif dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya di KSPPS BMT UGT Nusantara. Apabila hal ini diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan tersebut, laporan terkait dugaan tindak pidana dalam transaksi agunan perhiasan emas di KSPPS BMT UGT Nusantara Capem Gayam dinyatakan tidak dilanjutkan pada tahap penyelidikan.
Polemik yang sebelumnya mencuat kini bergeser pada penyelesaian kewajiban masing-masing pihak serta kemungkinan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
Penulis : Wafa
















