Hati-Hati APK Paslon FAHAM Banyak di Rusak, Ini Sanksi Pidananya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim (FAHAM), menjadi sasaran perusakan di beberapa titik strategis.

Insiden ini diketahui oleh tim kampanye pada Sabtu (12/10/2024) pagi, ketika beberapa baliho dan spanduk FAHAM ditemukan dalam kondisi rusak di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan sekitarnya.

Salah seorang Tim Pemenangan FAHAM, Hosnan Abrori, menyampaikan kekecewaannya terhadap aksi tak terpuji tersebut.

“Kami sangat menyayangkan perusakan ini. Kampanye adalah sarana demokrasi untuk menyampaikan visi-misi, dan aksi ini jelas mencederai nilai-nilai demokrasi yang sedang kita jaga,” ujar Hosnan Abrori saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Tim pemenangan FAHAM meminta pihak berwenang segera turun tangan.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengusut pelaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh aksi-aksi seperti ini,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menyatakan pihaknya sudah mendengar informasi mengenai dugaan pengrusakan dan tengah melakukan penelusuran di lapangan.

Baca Juga :  Akhir Pekan, Cara Ngobrol Santai Sosok Achmad Fauzi bersama Anak Millenial

Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

“Pengrusakan APK adalah pelanggaran pidana pemilihan. Jika terbukti, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, kami mengingatkan untuk tidak langsung menuduh pihak tertentu tanpa bukti yang jelas,” jelas Rori, panggilan akrabnya.

Meskipun informasi sudah masuk ke Bawaslu, tim Paslon FAHAM belum secara resmi melapor.

“Kami tetap akan menelusuri kebenaran kasus ini dan segera mengambil langkah lebih lanjut jika bukti-bukti cukup,” tandasnya.

Diketahui, Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Sanksinya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Hal tersebut terdapat dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong
JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event
Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa
Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD
Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep
Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026
Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi
Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Senin, 7 September 2026 - 06:27 WIB

JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event

Senin, 7 September 2026 - 05:33 WIB

Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026

Minggu, 6 September 2026 - 06:16 WIB

Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:50 WIB

Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05 WIB

Di Forum Maulid Nabi Ansor Talango, Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda

Berita Terbaru

Foto. Grup Musik tong-tong Angin Ribut Tadi Malam, Sabtu 5 September 2026

Lifestyle

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:13 WIB